Tayamum akan sah apabila telah memenuhi atau melaksanakan fardu-fardunya. Adapun fardu tayamum itu ada 5, yaitu:
Memindahkan tanah dari telapak tangan kepada anggota tayamum
Hal ini berdasarkan firman Allah, “Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang suci/ yaitu memindahkan dengan sengaja.”
Niat
Tayamum termasuk ibadah mahdoh (langsung) yang berupa perbuatan, oleh karena itu tidak sah tanpa niat seperti halnya wudhu dan shalat. Ketetapan hukum ini berdasarkan hadis Umar bin Khaththab:
Dari Umar bin Khatthab, dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya sahnya amal tergantung kepada niat, dan bagi seseorang adalah apa yang diniatinya.”
Menyapu muka dengan tanah
Hal ini berdasarkan firman Allah, “Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.”
Dan dalam hadis:
Dari Ammar, ia berkata, “Sesungguhnya Nabi Muhammad bertayamum, beliau menyapu muka dan kedua belah tangannya.”
Menyapu kedua belah tangan sampai dengan sikutnya
Dalil tentang menyapu kedua belah tangan sama dengan dalilnya wajib menyapu muka, karena pada tiap-tiap dalil antara keduanya tidak dipisahkan.
Adapun pendapat yang mengemukakan bahwa ketentuan menyapu tangan adalah keseluruhannya, pendapat ini dilandasi oleh hadis:
Dari Ammar, ia berkata: (Pada suatu waktu) saya junub, saya berguling-guling di tanah, kemudian shalat, maka Nabi bersabda, “Cukuplah kamu (melakukan) itu, kemudian Nabi memukulkan kedua tangannya pada tanah, lalu Nabi meniup dan menyapukannya pada muka, telapak tangan, beserta punggung tangannya.”
Tertib
Yang dimaksud tertib disini ialah menertibkan antara niat, menyapu muka dan menyapu tangan. Ketetapan ini bersandar pada hadis riwayat Nasa’i”
Rasulullah bersabda, “Mulailah kamu dengan apa yang memulai Allah dengannya.”
Yang membatalkan tayamum
Seseorang yang sudah melakukan tayamum, akan batal tayamumnya bila mendapatkan 3 hal di bawah ini:
Setiap yang membatalkan wudhu
Apabila seseorang melakukan tayamum, kemudian dia berhadas, maka tayamumnya batal dnegan mengqiaskan tayamum kepada wudhu.
Jadi misalnya seseorang yang sudah tayamum, kemudian buang air kecil atau besar, kentut, dan lain sebagainya, maka batallah tayamumnya.
Murtad
Artinya seseorang yang keluar islam. seseorang yang sudah melakukan tayamum, kemudian dia murtad, maka batal tayamumnya.
Menduga adanya air
Maksudnya ialah bahwa ketika sudah melakukan tayamum, kemudian setelah itu dia menduga atau memperkirakan ada air, maka batal wudhunya.