Ghair muhtarom ialah makhluk (hewan) yang tidak dimuliakan syara’. Dan beberapa diantaranya akan dijelaskan di bawah ini:
Orang yang meninggalkan shalat
Yang dimaksud dengan orang yang meninggalkan shalat (tarikusshalat) adalah orang yang mengetahui wajibnya shalat, akan tetapi karena malas dia meninggalkannya, maka tarikusshalat itu harus dibunuh.
Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat At Taubah ayat 5:
apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan[631]. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dari ayat di atas daapt disimpulkan bahwa ketentuan harus dibunuhnya orang musyrik itu adalah apabila mereka tidak:
- Bertaubat (masuk islam).
- Mengerjakan shalat.
- Menunaikan zakat (apabila sudah mampu)
Ayat ini sama dengan hadis Ibnu Umar:
Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah bersabda, “Aku diperintah untuk memerangi orang-orang (musyrik) hingga mereka bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Apabila mereka melakukan tiga hal di atas, maka darah dan harta mereka mendapat perlindunganku, kecuali karena alasan-alasan (hukum) islam, sedangkan perhitungan (peradilan) mereka terserah kepada Allah (HR Bukhari dan Muslim).
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya aku dilarang untuk membunuh orang-orang yang mendirikan shalat.”
Orang yang melakukan zina muhson
Yang dimaksud dengan zina muhson (jani mukhson) ialah orang yang merdeka, berakal dan sudah baligh yang melakukan hubungan seks (jima’) yang halal dari pernikahan yang sah menurut islam. orang yang melakukan zina muhson wajib dirajam sampai mati.
Jani mukhson termasuk hayawan ghair muhtaram, berlandaskan hadis Bukhari:
Dari Jabir bin Abdullah Al Anshory, sesungguhnya seorang laki-laki dari Quba Al Aslami datang menghadap Rasulullah, kemudian lelaki itu menceritakan kepada beliau bahwa dia telah melakukan zina, pengakuan itu diucapkan empat kali, kemudian Nabi menyuruh agar orang itu dirajam, dan ternyata dia pernah menikah.
Diriwayatkan khutbah Sayyidina Umar bin Khaththab:
Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad dengan haq, Allah menurunkan Al Kitab kepadanya. Dan ternyata diantara yang diturunkan itu ada ayat ranjam, lalu kami membaca dan menghafalnya. Rasulullah menetapkan ranjam dan kami juga menetapkannya. Saya khawatir apabila waktu telah berlangsung lama, akan ada seseorang yang berkata “Kami tidak mendapatkan hukum ranjam dalam kitabullah”. Lalu mereka sesat dan telah meninggalkan suatu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. maka ranjam itu haq bagi laki-laki atau perempuan yang melakukan jina mukhson berdasarkan keterangan saksi, kehamilan atau pengakuan. Demi Allah apabila aku tidak takut orang akan mengatakan bahwa aku menambah ayat dalam kitab, maka aku akan menulis ayat itu dalam Al Qur’an.
Murtad
Murtad ialah orang yang keluar dari agama islam menuju kekufuran.
Orang murtad termasuk binatang yang tidak dimulyakan syara, hukum yang tetap pada orang murtad ialah bahwa harta dan nyawanya, tidak dapat perlindungan hukum, dengan demikian maka orang murtad harus bertaubat, kalau dia mau bertaubat maka ia tidak dapat perlindungan hukum.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah, “Barang siapa yang menggantikan agamanya, maka bunuhlah.”
Juga dalam hadis lain, “Sesungguhnya seorang perempuan telah murtad pada waktu perang Uhud, kemudian Rasulullah memerintahkan agar wanita itu bertaubat, kalau tidak mau bertaubat maka bunuhlah olehmu.”
Dari Abdullah ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Tidak halal (tidak boleh dibunuh) seorang muslim yang mengaku bahwa, tidak ada Tuhan selain Allah: kecuali karena salah satu dari tiga perkara, yaitu utang jiwa dibayar jiwa, orang yang berzina yang sudah kawin dan orang yang keluar dari agama dan memisahkan diri dari jamaah muslimin.”
Kafir Harabi (kafir yang memerangi)
Kafir harobi ialah orang kafir yang tidak terikat oleh suatu ikatan (perjanjian) dengan orang islam.
Anjing Gila
Anjing gila yang mengganggu ketenteraman umum, termasuk hayawan ghoer mukhtarom, oleh karena itu hewan ini harus dibunuh. Ha ini berdasarkan hadis Siti Aisyah:
Dari Siti Aisyah, Rasulullah bersabda, “Lima hewan yang fasik harus dibunuh baik di tanah halal ataupun di tanah suci, yaitu ular, gagak berwarna, tikus, anjing gila dan elang.”
Assalamualaikum