Fardu Adus (Mandi besar)

Mandi besar (adus) itu ada beberapa hal yang menjadi kewajiban (harus dilakukan). Jadi apabila tidak dilaksanakan, maka tidak sah mandinya.

Fardu adus (mandi besar) itu ada 2, yaitu:

Niat mandi besar (adus)

Hal ini berdasarkan hadis Bukhari:

Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya sahnya amal itu karena niat.”

Meratakan air ke seluruh tubuh

Hal ini berdasarkan hadis:

Dari Juber bin Muthim, ia berkata, “Kami bercakap-cakap di hadapan Rasulullah tentang mandi sebab junub, Rasul berkata, ‘Cukup bagiku menyiramkan air ke atas kepala tiga kali setelah itu aku menyiramkannya ke seluruh tubuh.”

Sebagian ulama berpendapat bahwa menghilangkan najis termasuk fardu adus. Perbedaan ini berasal pada permasalahan apakah satu kali siraman sudah menghilangkan najis atau belum? Apakah air itu jadi najis atau tidak?

Sebagian ulama menganggap cukup, dan yang menganggap tidak cukup sebab menghilangkan najis termasuk pekerjaan sedangkan pekerjaan itu bukan syarat. Yang menjadi pembicaraan disini adalah dalam menghilangkan najis hukmiah.

Scroll to Top