Niat

Pengertian niat

Secara etimologis niat dapat diartikan dengan bermaksud, sedangkan secara terminologis adalah bermaksud untuk mengerjakan suatu pekerjaan dibarengi dengan pelaksanaannya.

Tempat niat

Niat itu tempatnya ialah di dalam hati.

Niat

Mengucapkan niat

Mengucapkan niat hukumnya sunat berdasarkan qiyas, yaitu mengqiyaskan niat pada wudhu dengan niat pada haji dan umrah dalam kesamaan hukum yaitu sunat diucapkan. Imam Qostholani berkata:

Dan merupakan fatwa yang tetap diantara madzhab Syafi’i sunat hukumnya mengucapkan niat , sebagian ulama mengqiyaskan kepada keterangan yang terdapat dalam dua kitab shahih. Sebuah hadis dari Anas bin Malik, dia mendengar Rasulullah mengucapkan kalimat talbiyah untuk haji dan umrah secara bersamaan. Dan dalam hadis Bukhari diterima: Aku (Umar) mendengar Rasulullah berkata dia berada di Wadil Aqiq, pada suatu malam datang utusan Tuhan, dia berkata bacalah sholawat pada jurang ini yang penuh berkah.

Perintah ini menunjukkan keharusan mengucapkan niat baik ditetapkan dengan nash hukum atau dengan qiyas.

Imam Qostholani berkata bahwa mengucapkan niat hukumnya sunat, faidahnya agar lisan dapat membantu hati dapat khusyu’.

Wudhu yang memakai niat dan diucapkan lebih baik daripada wudhu yang memakai niat tanpa diucapkan, sedangkan Nabi saw tidak pernah meninggalkan pekerjaan yang paling baik sepanjang hidupnya.

Waktu niat

Imam Ibnu Hajar Al Atsqalani berpendapat bahwa mengucapkan niat itu harus dibarengi dengan melakukan pekerjan (muqoronah).  Jadi apabila mengerjakan wudhu, waktu niat itu adalah pada permulaan membasuh muka.

Scroll to Top