Memutus hubungan keluarga atau memutus silaturahmi merupakan sebuah perbuatan yang tercela dan dilarang dalam islam, serta termasuk salah satu dari perbuatan maksiat badan.
Yaitu memutus tali kekeluargaan atau kerabat sekalipun berjauhan, sebagaimana faidah yang dikemukakan Ramli berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam surat An Nisa ayat 1:
“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim.”
Diriwayatkan oleh Thabrani dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Pada suatu hari ketika kami sedang berkumpul, tiba-tiba Rasulullah keluar dan bersabda, “Hai kaum muslimin, bertakwalah kepada Allah, dan hubungilah famili kerabatmu, sebab tiada pahala yang lebih cepat daripada menghubungkan famili, dan awaslah kamu daripada aniaya, dan awaslah kamu dari durhaka terhadap kedua ayah dan ibu, sebab bau surga itu dapat tercium dari jarak seribu tahun. Demi Allah, tidak akan mendapat bau surga seorang yang durhaka pada ayah dan ibunya, dan juga orang yang memutus hubungan famili, dan orang yang selalu berzina, dan orang yang merendahkan kain di bawah mata kaki karena sombong. Kesombongan itu hanyalah hak Allah Tuhan semesta alam.”