Perbuatan menganiaya manusia atau orang lain merupakan perbuatan yang tercela dan dilarang dalam islam, dan orang yang melakukannya berdosa.
Rasulullah bersabda:
“Siapa yang merasa pernah berbuat aniaya pada saudaranya, baik berupa kehormatan badan atau harta atau lain-lainnya, hendaknya segera meminta halal (maaf)nya sekarang juga sebelum datang suatu hari yang tiada harta dinar atau dirham, jika ia mempunyai amal salih, maka akan diambil menurut penganiayaannya, dan jika tidak mempunyai hasanah (kebaikan) maka diambilkan dari kejahatan orang yang dianiaya untuk ditanggungkan kepadanya.”
Penganiayaan ini ialah berupa caci maki, cubitan, tipuan, gunjingan, copetan dan segala gangguan dalam badan atau kekayaan atau kehormatan dan sebagainya.
Diriwayatkan dari Uwais Al Qaraniy, bahwasanya ia berkata, “Saya melewati di sebagian perjalananku bersama seorang pendeta, lalu saya bertanya, ‘Hai pendeta, apa derajat yang pertama kali dinaikkan Yang Maha Menghendaki?’ Jawabnya, ‘Menolak penganiayaan dan meringankan beban orang dari punggung. Karena sesungguhnya amal seorang hamba tidak akan dinaikkan sedangkan dia masih punya beban (tanggungan) atau penganiayaan.”