Hukum Menuntut Ilmu

Rasulullah SAW telah bersabda, “Menuntut ilmu adalah fardhu bagi setiap muslim.” (HR Ibnu Majah)

Maksudnya adalah ilmu yang dibebankan kepada hamba yang berakal sehat dan baligh untuk mengerjakannya. Jadi, hukum menuntut ilmu itu wajib ‘ain bagi setiap individu muslim yang telah mukallaf.

Rasulullah juga bersabda, “Barang siapa melintasi jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah memudahkannya jalan menuju surga.” (HR Imam Turmudzi dari Abu Hurairah)

Maksudnya ilmu syari’at atau ilmu-ilmu yang menunjang ilmu syariat. Maka di dunia ini Allah akan menolongnya untuk melaksanakan amal saleh dengan mudah. Atau di akhirat kelak Allah akan memudahkannya masuk surga tanpa kesulitan atau kepayahan dengan selamat.

Menurut Syeikh Muhyidin bin Al ‘Arabi bahwa “dhahirku untuk batinku,” yakni ilmu syariat itu untuk melengkapi ilmu batin. Karena setiap hakikat tanpa syari’at adalah kosong, dikarenakan ia telanjang dari cabang-cabang syariat.  Beliau juga berkata “batinku untuk dhahirku,” yakni setiap syari’at tanpa hakikat adalah batil. Sebab hakikat merupakan pokoknya, dan di atas hakikat didirikan cabang-cabang syariat.

Ulama ahli dhahir mengatakan “kami cukup pada tingkatan orang awam,” sebagaimana firman Allah dalam surat An Nisaa ayat 31, “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar diantara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil), dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).

Ulama ahli batin juga mengatakan, “Bagaimana kamu menjauhi dosa-dosa besar yang nampak, sedangkan kamu tidak menjauhi dosa-dosa besar yang samar, seperti takabur, ujub, dan riya’ dan yang serupa dengan itu?”

Hanya dengan pertolongan Allah lah kita dapat melaksanakan amal-amal kebaikan dan meninggalkan segala larangan.

Scroll to Top