Dalam ilmu ushuluddin disyariatkan bahwa rukun islam yang merupakan azas syariat ada lima, yaitu:
- Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
- Mendirikan shalat.
- Memberikan zakat.
- Puasa ramadhan.
- Haji di Baitullah.
Syeikh Muhyiddin mengatakan bahwa pilar islam ada lima, yaitu mengetahui yang disembah, merasa cukup terhadap yang ada, tidak melanggar hukum, menepati janji, dan sabar menghadapi musibah. Inilah kaidah-kaidah islam.
Pengertian Syahadat
Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, maksudnya adalah bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan yang berhak dan wajib disembah kecuali Allah. Dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah, maksudnya adalah mengi’tikadkan bahwa Allah telah mengutus Nabi Muhammad kepada seluruh umat manusia untuk mengajarkan agamanya.
Pengertian Shalat
Mendirikan shalat, maksudnya senantiasa mengerjakannya pada waktu-waktunya dengan memenuhi syarat rukunnya. Orang yang dapat mengerjakannya seperti itu maka tubuhnya haram di neraka. Disebutkan di dalam hadis Qudsi, Allah berfirman:
Sesungguhnya janji-Ku kepada seorang hamba-Ku, jika ia mengerjakan salat pada waktunya maka sungguh aku tidak akan menyiksanya, dan ia akan Aku masukkan surga tanpa hisab.
Dan disebutkan di dalam hadis:
Jika seseorang meninggalkan shalat fardhu satu kali dengan sengaja, maka Allah menulis namanya pada pintu neraka Fulan bin Fulan harus masuk neraka.
Pengertian Zakat
Memberikan zakat, yaitu menyerahkannya kepada yang berhak menerimanya. Maka zakat itu pada hari kiamat akan datang menjadi kalung dari nur di leher orang yang berzakat, dimana kalung itu dapat menyinari orang-orang mukmin pada hari kiamat. Sehingga ia melintasi di atas shirat dengan cahaya dan masuk surga dengan cahayanya. Adapun orang yang menahan zakat, maka hartanya akan didatangkan pada hari kiamat berupa kalung dari api, jika kalung api itu diletakkan di dunia, niscaya dunia itu akan terbakar, gunung-gunungnya menjadi hancur dan lautan menjadi kering.
Pengertian Puasa di Bulan Ramadhan
Berpuasa di bulan ramadhan, yaitu meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa mulai fajar setiap hari dari bulan kesembilan tahun Arabiyyagh (hijriyah), yang permulaannya adalah rahmat, pertengahannya merupakan ampunan, dan akhirnya terbebas dari siksa neraka.
Di dalam hadis disebutkan bahwa Nabi Muhammad bersabda:
Jika datang malam permulaan bulan Ramadhan maka dibukalah pintu-pintu langit dan satupun pintu tidak akan ditutup daripadanya hingga keluar akhir malam bulan ramadhan.
Sebabnya ketika Nabi Adam memakan buah dari sebuah pohon maka makanan itu tetap mengotori badannya sampai tiga puluh hari. Setelah tubuhnya bersih dari kotoran makanan itu, lalu Allah menerima taubatnya. Maka Allah mewajibkan kepada keturunan Adam yaitu para manusia berpuasa 30 hari.
Pengertian Naik Haji
Haji ke Baitullah, yaitu menuju KA’bah untuk berhaji dan berumrah bagi yang mampu syaratnya. Maksudnya perjalanannya mendukung dan mempunyai bekal ongkos serta ada kendaraan. Adapun orang yang meninggalkan haji tanpa halangan sedangkan ia telah mampu, dikhawatirkan ia mati su’ul khatimah (jelek akhir hidupnya).
Nabi Muhammad bersabda:
Barang siapa telah memiliki bekal dan kendaraan sedangkan ia tidak mau menunaikan haji, maka jika dikehendaki ia mati dalam keadaan yahudi atau nasrani.
Dalam melaksanakan semua amal tersebut hendaknya dengan ikhlas, semata-mata hanya melaksanakan perintah syara’, tidak karena takut kepada manusia atau malu terhadap mereka, dan membenarkan ajaran syara, yaitu hati menerimanya dengan senang. Maka orang yang tidak ikhlas dalam beramal dia adalah munafik, berdasarkan sabda Nabi SAW:
Barang siapa berhias diri dengan amal akhirat, sedangkan dia tidak menghendakinya dan tidak mencarinya, maka ia dilaknati di langit dan bumi.
Sebab orang tersebut lebih menampakkan pengingkaran batin, mencari keuntungan dunia dengan berhias amal akhirat.
Rasulullah SAW juga bersabda:
Barang siapa memeperlihatkan kepada manusia di atas kemampuannya karena takut kepada Allah, maka dia adalah munafik.
Maksudnya adalah munafik amal. Keterangan ini diriwayatkan oleh An Najjar dari Abu Dzar dalam kitab Al Jami’us Shaghir. Dan siapa yang tidak membenarkan amal dengan sepenuh hati maka dia adalah kafir.