Menurut Imam Baghawi bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hukuman bagi para pelaku homoseks. Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa hukumannya sama dengan orang yang berzina. Jika orang yang melakukannya itu muhshon (telah berkeluarga) maka harus dirajam hingga meninggal dunia, tapi jika ghairu muhshon (belum berkeluarga), maka hukumannya adalah didera seratus kali, demikianlah menurut pendapat Imam Syafii. Menurut beliau, bagi orang yang berada di bawah sewaktu melakukan perbuatan kaum Luth itu didera seratus kali dan dibuang dari daerah tempat tinggalnya selama setahun, baik dia laki-laki maupun perempuan, muhshon maupun ghairu muhshon.
Sedang menurut pendapat Imam Malik dan Ahmad bin Hambal bahwa orang yang berbuat sebagaimana perbuatan kaum Luth itu harus dirajam, baik muhshon maupun ghairu muhshon.
Dan pendapat Imam Syafii yang lain bahwa orang yang di atas atau yang di bawah harus dibunuh sebagaimana yang diterangkan dalam hadis Nabi saw.
Yang termasuk homoseks
Diharamkan pula bersalaman dengan anak yang belum keluar jenggotnya, sekiranya bersyahwat, meskipun sehabis bepergian. Sebagian ulama berkata, “Sebagian orang di kalangan umat Muhammad yang termasuk melakukan perbuatan kaum Luth adalah sebagai berikut:
- Orang yang melihat saja.
- Orang yang berjabat tangan dengan sesama jenis dan menimbulkan syahwat.
- Orang yang melakukan homoseks.
Lesbian
Rasulullah saw telah bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani sebagai berikut:
Tiga macam orang yang tidak akan diterima oleh Allah syahadat mereka bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah melainkan hanya Allah, yaitu:
- Lelaki yang melakukan homoseks baik yang di bawah maupun yang di atas.
- Perempuan yang melakukan lesbian (perempuan yang melakukan hubungan seks sesama jenis) baik yang di atas maupun yang di bawah.
- Imam yang tidak adil.
Dalam sebuah riwayat yang diterangkan bahwa Rasulullah telah bersabda:
Jika seseorang perempuan mengadakan hubungan seks dengan sesama perempuan maka termasuk orang yang berzina.
Lesbian itu hukumnya haram dan akan diberi tindakan khusus.
Al Qodhi Abut Thayyib pernah berkata, “Dosa hubungan seks sesama perempuan itu sama dengan berzina.” Al Qadhi Hushain juga berkata, “Dimakruhkan bagi perempuan yang suka sesama perempuan untuk melihat wajah dan bagian tubuh perempuan lain atau tidur bersama, tanpa ada tabir pemisah, begitu juga hukum bagi kaum lelaki yang suka sesama jenis.”