Dosa Karena Lidah

Ucapan dan perbuatan yang dianjurkan dilakukan oleh orang yang mengeluarkan kata-kata buruk

Allah swt berfirman dalam surat Fushillat ayat 36, “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa apabila mereka ditimpa waswas dari setan, mereka ingat kepada Allah; maka ketika itu juga mereka melihat kesalahannya.”

Surat Ali Imran ayat 135-136, “dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau Menganiaya diri sendiri,  mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah Sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.”

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim melalui Abu Hurairah, yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad pernah bersabda:

Barang siapa yang bersumpah dengan mengatakan, “demi Lata dan Uzza,” hendaklah ia mengucapkan, “Tidak ada Tuhan selain Allah.” dan barang siapa yang berkata kepada temannya, “Kemarilah, aku akan bertaruh denganmu!”, maka ia hendaklah bersedekah.

Cara bertaubat

Barang siapa yang mengucapkan atau melakukan hal yang diharamkan, ia wajib segera bertobat. Tobat mempunyai 3 rukun, yaitu:

  1. Menghentikan perbuatan maksiatnya dengan seketika.
  2. Menyesali perbuatan maksiatnya.
  3. Bertekad tidak mengulanginya lagi untuk selama-lamanya.

Apabila perbuatan maksiat yang dilakukan oleh seseorang berkaitan dengan hak manusia 9orang lain), maka ia wajib memenuhi syarat yang keempat, yaitu mengembalikan hal yang telah diambil secara aniaya olehnya kepada pemiliknya, atau meminta maaf kepadanya.

Apabila seseorang bertobat dari suatu dosa, ia dianjurkan bertobat pula dari semua dosa. Seandainya ia membatasi tobatnya hanya pada salah satu dosa, maka tobatnya tetap sah. Apabila ia melakukan tobat dari suatu dosa dengan tobat yang benar, kemudian ia kembali melakukannya di suatu waktu, maka ia telah melakukan dosa untuk kedua kalinya. Untuk itu, ia harus segera bertobat lagi, sedangkan tobatnya yang pertama tidak batal.

Scroll to Top