Haramnya Berdusta Bagi Seorang Muslim

Berdusta atau berbohong merupakan dosa yang paling buruk dan aib paling keji; para ulama sepakat mengharamkannya. Diriwayatkan di dalam kitab Shahihahin melalui Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:

Pertanda orang munafik ada tiga; yaitu jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ingkar, dan jika dipercaya khianat.

Diriwayatkan di dalam kitab Shahihain melalui Abdullah ibnu Amr ibnul Ash, bahwa Nabi Muhammad pernah bersabda:

Ada 4 pekerti; barang siapa yang memiliki keempat pekerti itu, maka dia adalah orang munafik tulen. Dan barang siapa yang memiliki salah satu dari pekerti itu, berarti ia menyandang suatu pekerti munafik hingga ia meninggalkannya. Yaitu apabila dipercaya khianat, apabila berbicara dusta, apabila mengadakan perjanjian dilanggar, dan apabila bersengketa kelewat batas.

Di dalam riwayat Muslim disebutkan, “apabila berjanji ingkar” sebagai ganti “apabila dipercaya khianat”.

Hal yang dikecualikan dalam hal ini telah diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim melalui Ummu Kultsum, ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda:

Bukanlah pendusta orang yang mendamaikan di antara manusia, lalu ia ber namimah untuk kebaikan atau mengatakan kebaikan.

Demikianlah yang termaktub di dalam kitab Shahihain, yakni yang telah disepakati oleh Bukhari dan Muslim. Tetapi Imam Muslim sendiri dalam salah satu riwayatnya menambahkan bahwa Ummu Kultsum mengatakan, “Aku belum pernah mendengar NAbi saw memberikan rukhshah dalam suatu hal menyangkut perkataan manusia selain dalam tiga hal.” Hal yang dimaksudkan ialah dalam situasi perang, mendamaikan di antara orang-orang, dan pembicaraan seorang suami terhadap istrinya atau sebaliknya.

Berbohong atau dusta yang diperbolehkan

Apabila seorang muslim bersembunyi karena dicari oleh orang yang dzalim, lalu orang itu menanyakannya, maka orang yang ditanya wajib menyembunyikannya dengan berdusta. Demikian pula halnya seandainya pada dirinya atau orang lain ada suatu titipan, lalu ada orang dzalim menanyakannya dengan maksud merampasnya, maka orang yang ditanya wajib menyembunyikannya dengan berdusta kepada si dzalim. Seandainya orang yang ditanya menceritakan bahwa titipan tersebut ada padanya, lalu di dzalim merampasnya dengan paksa, maka orang yang dititipi barang tersebut wajib menggantinya kepada si penitip. Seandainya si dzalim menyumpahinya terhadap barang titipan itu, ia harus bersumpah dengan memakai ungkapan teuriyah dalam sumpahnya. Seandainya ia bersumpah tanpa memakai ungkapan tauriyah, menurut pendapat yang paling sahih ia termasuk orang yang melanggar sumpah. Tetapi menurut pendapat lain, dia tidak melanggar sumpahnya.

Demikian pula halnya jika tujuan yang dimaksud demi perang atau mendamaikan pihak yang bersengketa, atau merayu orang yang berhak menuntut hukuman had dalam kasus jinayah agar memaafkan bila tiada jalan lain kecuali dengan berdusta kepadanya. Dalam keadaan tersebut dusta tidak haram. Tetapi perlu diingat, ketentuan ini berdasarkan suatu kenyataan bahwa bila tujuan tidak akan membawa hasil kecuali dengan berdusta. Tindakan hati-hati dalam kesemuanya itu adalah dengan memakai ungkapan tauriyah.

Makna tauriyah

Makna tauriyah ialah hendaknya seseorang bertujuan benar melalui ungkapannya dan bila dipandang dari niatnya ia tidak berdusta, sekalipun menurut lahiriah ungkapannya ia termasuk orang yang berdusta. Seandainya ia tidak berniat demikian, melainkan memutlakkan ungkapan dustanya, ia masih tetap terbilang bukan orang yang berdusta dalam kasus seperti ini.

Imam Hamid Al Ghazali mengatakan pula bahwa demikian juga halnya semua kasus yang terikat dengan maksud dan tujuan yang benar bagi orang yang bersangkutan atau bagi orang lain.

Contoh kasus mengenai orang yang bersangkutan ialah, misalnya ada orang zalim mau merampas sesuatu darinya, lalu si zalim menanyakan tentang hartanya untuk dirampas, maka ia boleh mengingkarinya. Atau sulta menanyakan kepadanya tentang sesuatu perbuatan keji yang telah dilakukannya, yaitu perbuatan keji yang sifatnya adalah hak Allah, yakni antara dia dengan Allah. maka ia boleh mengingkari dengan mengatakan, “Aku tidak berzina atau aku tidak meminum khamr.”

Contoh kasus yang menyangkut orang lain ialah, misalnya seseorang ditanya mengenai rahasia saudaranya, maka ia harus mengingkarinya.

Seseorang dianjurkan membandingkan antara kerusakan yang diakibatkan oleh dusta dan kerusakan yang diakibatkan oleh berkata jujur. Apabila kerusakan yang diakibatkan oleh berkata jujur lebih berat mudaratnya, maka ia boleh berdusta; jika sebaliknya atau ia masih meragukan akibatnya, haram baginya berdusta. Apabila berdusta diperbolehkan, sedangkan perkara yang membolehkan berdusta merupakan tujuan yang menyangkut dirinya sendiri, maka disunatkan agar ia tidak berdusta. Bila menyangkut orang lain, ia tidak boleh bersikap toleransi terhadap hak orang lain. bersikap teguh dalam semua keadaan diperbolehkan, kecuali menyangkut keadaan yang wajib.

Mazhab ahli sunnah menyatakan bahwa berdusta ialah menceritakan tentang sesuatu yang berbeda dengan kenyataannya, baik disengaja melakukannya ataupun karena tidak mengerti; tetapi bila keadaan tidak dimengerti, bisa dimaafkan, yakni tidak berdosa. Hal yang membuat dosa ialah bila dilakukan dengan sengaja. Seperti yang disebutkan dalam hadis:

Barang siapa yang berdusta terhadapku dengan sengaja, hendaklah ia bersiap-siap menduduki tempatnya di neraka.

Scroll to Top