Mengucapkan Salam pada rumah kosong

Bila seseorang memasuki rumahnya, disunatkan mengucapkan salam, sekalipun di dalamnya tidak ada seorang pun; dan hendaknya ia mengucapkan salam seperti berikut:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِاللّٰهِ الصَّالِحِيْنَ

Assalaamu ‘alainaa wa’ala ‘ibaadillaahish shaalihiina.

Semoga keselamatan terlimpah kepada kami dan juga kepada hamba-hamba Allah yang saleh.

Apabila seseorang memasuki masjid atau rumah orang lain yang tidak ada penghuninya, disunatkan mengucapkan salam yang lafaznya seperti berikut:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِاللّٰهِ الصَّالِحِيْنَ

Assalaamu ‘alainaa wa’ala ‘ibaadillaahish shaalihiina.

Semoga keselamatan terlimpah kepada kami dan juga kepada hamba-hamba Allah yang saleh.

Apabila seseorang memasuki masjid atau rumah orang lain yang tidak ada penghuninya, disunatkan mengucapkan salam yang lafaznya seperti berikut:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ اَهْلَ الْبَيْتِ وَرَحْمَتُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

Assalaamu ‘alaikum ahlal baiti warahmatullaahi wabaraakatuhu.

Semoga keselamatan terlimpah kepada kalian, hai ahli bait, juga rahmat Allah dan berkah-Nya.

Sunat Bersalam Apabila Hendak Pergi

Apabila seseorang sedang duduk bersama suatu kaum (orang banyak), lalu ia hendak pergi meninggalkan mereka, menurut ketentuan sunnah hendaknya ia mengucapkan salam kepada mereka.

Diriwayatkan di dalam kitab Sunan Abu Daud, Imam Turmudzi dengan sanad yang jayyid melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:

Apabila seseorang di antara kalian sampai kepada majelisnya, hendaklha ia mengucapkan salam; dan apabila ia hendak berdiri (meninggalkan mereka), hendaklah ia mengucapkan salam pula; keadaan yang pertama tidaklah lebih berhak daripada keadaan yang terakhir.

Imam Turmudzi mengatakan bahwa hadis ini berpredikat hasan.

Lahirian makna hadis ini menunjukkan bahwa jamaah diwajibkan menjawab salam orang yang mengucapkan salam kepada mereka dan yang akan berpisah meninggalkan mereka

Menurut Qadhi Husain dan Abu Sa’d Al Mutawalli mengatakan, “Menurut kebiasaan, sebagian orang di kala berpisah mengucapkan salam. Yang demikian itu merupakan doa, dan sunat menjawabnya. Sesungguhnya salam penghormatan itu hanya diucapkan di saat bersua, buka di saat berpisah.”

Tetapi pendapat mereka berdua disanggah oleh Imam Abu Bakar Asy Syasyi. Ia mengatakan babhwa pendapat tersebut tidak benar, karena salam disunatkan di saat berpisah, sama halnya dengan salam di saat bersua, sesuai dengan pengertian hadis ini. Apa yang dikatakan oleh Asy Syasyi ini adalah pendapat yang benar.

Scroll to Top