Apabila seseorang lewat di hadapan orang lain atau orang banyak dan menurut dugaannya yang kuat bila ia bersalam kepada orang yang dilewatinya itu salamnya tidak akan dijawab karena beberapa faktor, antara lain karena kesombongan orang yang dilewatinya, karena dia tidak mempedulikan orang yang lewat dan ucapan salam atau karena faktor lainnya, maka ia tetap dianjurkan bersalam dan jangan membiarkan dirinya terhanyut oleh dugaan tersebut, karena salam merupakan hal yang diperintahkan.
Orang yang lewat diperintahkan agar mengucapkan salam, sedangkan mengenai jawabannya ia tidak diperintahkan. Adakalanya terjadi salah duga terhadap orang yang dilaluinya, lalu ia menjawab salamnya.
Adapun pendapat orang yang mengatakan tanpa landasan, bahwa salam hanya dilakukan oleh orang yang lewat merupakan suatu penyebab bagi timbulnya dosa pada diri orang yang dilewatinya. Pendapat ini benar-benar merupakan suatu kebodohan.
Sesungguhnya hal yang diperintahkan oleh syariat tidak dapat digugurkan hanya oleh hal-hal yang semacam khayalan tersebut. seandainya kita melirik kepada khayalan tersebut, niscaya kita tidak akan menyanggah perbuatan bodoh yang pelakunya tidak mengerti bahwa perbuatannya itu mungkar. Jika kita biarkan orang seperti itu, niscaya hal tersebut akan menjerumuskannya ke dalam dosa.
Apabila seseorang mengucapkan salam kepada seseorang hingga orang itu mendengar ucapan salamnya dan mewajibkannya untuk menjawab salam karena telah memenuhi persyaratan, lalu orang yang disalami tidak menjawabnya, maka ia disunatkan mencabut kembali salamnya itu dengan mengatakan, “Aku telah melepaskannya dan hakku dalam menjawab salam,” atau “Aku telah menghalalkannya dari menjawab salam.” Hendaknya ia melafazkan kata-kata tersebut, karena sesungguhnya hal tersebut dapat menggugurkan haknya.
Diriwayatkan di dalam kitab Ibnu Sinni melalui Abdur Rahman ibnu Syibl, yang menceritakan bahwa Nabi saw pernah bersabda:
Barang siapa yang menjawab salam, maka jawaban itu untuknya; dan barang siapa yang tidak menjawab salam, maka ia bukan termasuk golongan kami.
Orang yang mengucapkan salam kepada seseorang, lalu orang yang disalaminya tidak mau menjawab, maka ia disunatkan mengucapkan kalimat berikut dengan nada lemah lembut, “Menjawab salam itu wajib, seyogyanyalah engkau menjawab salamku agar gugur darimu fardu menjawab salam.”