Hukum riba

Menurut ijma’ para ulama riba itu hukumnya haram. Ia adalah termasuk dosa besar yang dapat membuat seseorang menjadi binasa, dan bagi orang yang menghalalkannya dapat dikatakan sebagai orang kafir. Ketahuilah bahwa riba itu berlaku pada emas, perak, dan pada makanan pokok. Jual beli barang ribawi yang ditukar dengan sejenisnya, maka diisyaratkan ada persamaan, kontan dan serah terima sebelum penjual dan pembeli itu berpisah.

Dan jika baarng ribawi itu diperjualbelikan dengan benda yang tidak sejenis, maka diisyaratkan sama illatnya, boleh berlebihan atau ditangguhkan.

Abul Qasim bin Abdul Warraq berkata, “Aku melihat Abdullah bin Abi Aufa di pasar sedang tukar menukar uang berkata, ‘Wahai orang-orang yang jual beli mata uang, bergembiralah.’ Mereka menjawab, ‘Semoga Allah memberi kabar gembira padamu dengan dimasukkan ke dalam surga, dengan berita apa yang kamu berikan kepada kami, wahai Abu Muhammad?’. Lalu ia berkata, ‘Rasulullah saw telah bersabda kepada orang-orang yang jual beli mata uang, ‘Berilah kabar gembira mereka dengan dimasukkan ke dalam api neraka.”

Riba itu juga dapat terjadi pada utang piutang yang membawa manfaat untuk orang yang mengutangi. Perbuatan inilah yang biasa terjadi di kalangan masyarakat. tetapi jika tanpa syarat ketika memberi piutang, kemudian setelah membayat diberi hadiah lebih, maka hal itu tidak termasuk riba, yakni tidak apa-apa, bahkan ada anjuran dari Nabi saw lewat sabdanya sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya:

Sebaik-baik manusia itu adalah yang baik membayar hutangnya.

Dalam riwayat Ibnu Majah dan Al Baihaqi juga telah diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda:

Jika seseorang diantara kamu menghutangi kepada saudaranya lalu diberi hadiah talam, maka jangan diterima. Atau dinaikkan kendaraannya, maka jangan mengendarainya, kecuali perbuatan tersebut sudah terbiasa diantara mereka berdua sebelum itu.

Scroll to Top