Syarat-syarat penjual dan pembeli

Yang menjadi syarat penjual dan pembeli itu adalah sebagai berikut:

  1. Mukallaf
  2. Tidak ada unsur paksaan.
  3. Pembeli hendaknya beragama ilam, jika barang yang dibeli itu ada tulisan Al Qur’an meskipun hanya satu ayat, meskipun berupa lembaran yang tidak untuk pelajaran. Begitu juga dengan buku-buku agama, budak muslim. Dan jika yang dibeli itu berupa alat-alat perang, misalnya perisai, baju besi kuda, maka disyaratkan bagipembeli tidak termasuk kafir harbi (kafir yang memerangi umat islam).

Barang yang diperjualbelikan hendaknya suci. Jadi jual beli barang yang najis itu tidak sah, meskipun dapat disucikan dengan jalan berubah keadaannya. Begitu juga dengan barang yang terkena najis, yang tidak dapat disucikan dengan jalan dibasuh.

Tetapi jika barang yang terkena najis itu diberikan begitu saja atau disedekahkan, maka tidak apa-apa, begitu juga diperbolehkan menyimpan anjing untuk penjagan sawah. Dan juga sah memberikan pupuk kandang pada tanaman.

Diantaranya lagi syarat barang diperjualbelikan itu adalah dapat diambil manfaatnya. Oleh sebab itu, tidak sah menjual barang yang tidak berguna misalnya dua biji gandum dan anggur kering. Sungguhpun demikian diharamkan mengambil satu biji gandum atau yang lainnya milik orang lain. oleh sebab itu harus dikembalikan kepada pemiliknya. Jika ada orang yang mengatakan halal mengambil milik orang lain maka hukumnya kafir.

Dan juga tidak sah memperjualbelikan racun, kecuali jika da manfaatnya dan racun itu hanya sedikit, seperti menjual obat bius. Dan bagi penjual disyaratkan dapat menguasai barang yang diperjualbelikan, baik dengan jalan hak milik atau yang lainnya. oleh sebab itu tidak diperbolehkan seseorang menjual barang orang lain yang sudah tidak dihiraukan lagi, meskipun orang yang memiliki telah merelakannya.

Bagi penjual harus mampu menyrahterimakan barangnya kepada pembeli. Oleh sebab itu tidak sah menjual barang yang dipakai orang lain tanpa seizinnya, jika penjual tidak mampu mengambilnya. Atau menjual budak yang melarikan diri dari majikannya atau budak yang sesat jalan/hilang, meskipun dapat diketahui tempat tinggalnya. Juga tidak dperbolehkan menjual ikan yang masih berada di kolam yang luas, sekiranya orang yang mengambilnya masih membutuhkan biaya lagi. Dan barang yang diperjualbelikan itu harus diketahui secara pasti. Oleh sebab itu tidak diperkenankan memperjualbelikan salah satu dari dua pakaian, karena masih belum ditentukan secara pasti.

Bagi penjual dan pembeli, hendaknya melihat barang yang diperjualbelikan. Jika salah satunya tidak melihatnya, maka akad jual belinya tidak sah, meskipun penjual telah menyebutkan beberapa sifat barang dengan sungguh-sungguh. Begitu juga tidak boleh digadaikan, disewakan atau diberikan.

Scroll to Top