Setiap hari rasanya kita sangat sulit untuk melepaskan diri dari senda gurau dan bercanda dengan orang lain. tetapi kita harus berhati-hati jangan salmapi kelewat batas, karena ada senda gurau yang diperbolehkan dan dilarang.
Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim melalui Anas radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan:
Rasulullah saw sering mengucapkan kalimat berikut kepada saudaranya yang kecil, “Hai Abu Umair, apakah yang terjadi pada Nughair?”
Diriwayatkan di dalam kitab Imam Abu Daud dan Imam Turmudzi melalui Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad pernah memanggilnya dengan sebutan:
hai orang yang mempunyai dua daun telinga.
Diriwayatkan pula di dalam kitab Imam Abu Daud dan Imam Turmudzi melalui Anas:
Seorang lelaki datang kepada Nabi Muhammad, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, bawalah aku naik.” Beliau menjawab, “Sesungguhnya aku akan menaikkanmu ke atas anak naqah (unta).” Lelaki itu bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah aku dapat menaiki anak unta?” Rasulullah saw menjawab, “Bukankah ibil (unta) itu hanya dilahirkan oleh nauq (unta) lagi?”
Diriwayatkan di dalam kitab Imam Turmudzi melalui Abu Hurairah yang menceritakan:
Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, engkau bergurau kepada kami.” Beliau menjawab, “Sesungguhnya aku tidak pernah mengucapkan melainkan yang benar belaka.”
Diriwayatkan di dalam kitab Imam Turmudzi melalui Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad saw pernah bersabda:
Janganlah engkau berdebat dengan saudaramu, jangan engkau bersenda gurau dengannya, jangan pula engkau menjanjikan suatu janji, lalu engkau mengingkarinya.
Para ulama mengatakan bahwa senda gurau yang dilarang ialah yang melewati batas dan dilakukan terus menerus, karena hal ini membuat banyak tertawa, sehingga membuat hati menjadi keras, lupa mengingat Allah swt, dan lupa memikirkan perkara agama yang penting. Senda gurau itu kebanyakan berakhir dengan menyakiti orang lain, mewariskan kedengkian, dan menghilangkan wibawa serta harga diri.
Senda gurau yang terbebas dari hal tersebut merupakan senda gurau yang diperbolehkan, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Karena Nabi saw jarang melakukannya, yakni dalam keadaan tertentu saja; juga karena adanya maslahat tertentu serta untuk menghibur hati lawan bicara dan mengakrabkan dengannya. Senda durau seperti ini tidak dilarang, bahkan disunatkan dan dianjurkan bila dilakukan sesuai dengan gambaran tersebut.