Syafaat Dalam Islam dan Macam-Macam Syafaat

Syafaat kepada ulil amri dan yang lainnya dari kalangan orang yang mempunyai kekuasaan dan mempuyai kemampuan merupakan hal yang dianjurkan, selagi bukan syafaat yang menyangkut hukuman had atau perkara yang tidak boleh ditinggalkan; seperti permintaan syafaat kepada wali anak kecil, orang gila, wakaf, dan lain sebagainya dengan tujuan agar meninggalkan hak yang menjadi tanggungjawabnya. Hal ini merupakan syafaat yang diharamkan, haram bagi pemberi syafaat dan haram pula bagi orang yang meminta syafaat menerimanya. Diharamkan pula bagi keduanya berupaya melangsungkannya jika ia mengetahui bahwa yang diusahakannya itu haram.

Allah swt berfirman dalam surat An Nisa ayat 85:

Barangsiapa yang memberikan syafa’at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. dan Barangsiapa memberi syafa’at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Syafaat dalam ayat tersebut menurut para ulama adalah syafaat yang telah dimaklumi, yaitu syafaat sebagian manusia kepada sebagian lainnya.

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim melalui Abu Musa Al Asy’ari yang menceritakan:

Nabi Muhammad apabila kedatangan orang yang mempunyai suatu keperluan, maka beliau menemui teman-teman duduknya, lalu bersabda, “Berilah syafaat, niscaya kalian mendapat pahala; dan Allah memutuskan melalui lisan Nabi-Nya apa yang disukai-Nya.”

Di dalam riwayat lain disebut, “Apa yang dikehendaki-Nya.”

Di dalam riwayat Imam Abu Daud disebutkan sebagai berikut:

Mintalah syafaat kepadaku, niscaya kalian mendapat pahala, dan Allah pasti memutuskan apa yang dikehendaki-Nya melalui lisan nabi-Nya.

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari melalui Ibnu Abbas dalam kisah Barirah dan suaminya.

Nabi Muhammad saw bersabda kepadanya, “Seandainya engkau rujuk kembali kepada suamimu.” Barirah berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkan aku?” beliau menjawa, “Aku hanya memberikan saran.” Barirah menjawab, “Aku tidak mau kembali lagi kepadanya.”

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari melalui Ibnu Abbas yang menceritakan:

Ketika Uyaynah ibnu Hishn ibnu Hudzifah ibnu Badr tiba, ia tinggal di rumah anak saudaranya yang bernama Al Hurr ibnu Qais, sedangkan Al Hurr ibnu Qais merupakan salah seorang diantara orang yang terdekat dengan khalifah Umar.

Lalu Uyaynah berkata, “Hai keponakanku, engkau dekat dengan amir ini, mka mintalah izin kepadanya untukku (agar dapat menemuinya).”

Al Hurr meminta izin, lalu khalifah Umar mengizinkannya. Ketika Uyaynah masuk, ia langsung berkata, “Hai Ibnul Khaththab, demi Allah, engkau tidak memberi kami dengan pemberian yang berlimpah, tidak pula menghukumi dengan cara yang adil diantara kami.”

Maka khalifah Umar murka dan hampir saja menghukumnya, tetapi Al Hurr berkata, “Wahai Amirul Mu-minin, sesungguhnya Allah telah berfirman kepada nabi-Nya, ‘Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.’ (Al A’raf ayat 193), sedangkan orang ini termasuk orang-orang yang bodoh.”

Demi Allah. Umar tidak berani melanggarnya ketika dibacakan ayat ini kepadanya, dia selalu berpegang teguh kepada kitabullah.

Related Posts