Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim melalui segolongan sahabat, antara lain Jabir r.a. dan Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:
Pakailah nama dengan namaku, tetapi janganlah kalian memakai kun-yah dengan sebutan kun-yahku.
Para ulama berbeda pendapat mengenai pemakaian kun-yah (julukan) dengan sebutan Abul Qasim. Pendapat pertama, yaitu pendapat Imam Syafii yang mengatakan bahwa tidak dihalalkan bagi seorang pun memakai nama kun-yah Abul Qasim, baik nama aslinya Muhammad ataupun yang lainnya.
Pendapat kedua adalah dari Imam Malik. Ia menyatakan bahwa boleh memakai nama kun-yah dengan sebutan Abul Qasim bagi orang yang namanya Muhammad, juga bagi yang lainnya. dia menjadikan larangan ini khusus hanya di masa Rasulullah saw masih hidup.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa tidak boleh memakai kun-yah ini bagi orang yang namanya Muhammad, sedangkan bagi yang lainnya boleh.
Imam Abul Qasim Ar Rafi’i mengatakan bahwa pendapat ketiga ini mirip dengan hal yang paling sahih, karena orang-orang masih memakai kun-yah sebutan tersebut di semua masa tanpa ada yang mengingkarinya. Apa yang dikatakan oleh orang yang berpendapat demikian mengenai masalah ini jelas bertentangan dengan makna lahiriah hadis di atas.
Mengenai kesepakatan orang-orang yang melakukan hal ini, padahal di kalangan orang-orang yang memakai kun-yah ini dan yang menyebutkannya terdapat para imam terkenal, ahul halli wal ‘aqd, dan orang-orang yang menjadi panutan dalam masalah penting agama, maka kenyataan ini mendukung mazhab Imam Malik yang membolehkan secara mutlak.
Mereka memahami larangan ini hanya khusus di zaman Nabi saw. Penyebab larangan ini ialah ulah orang Yahudi yang suka memakai julukan Abul Qasim dan seruan mereka yang menyebut “Hai Abul Qasim”, dengan tujuan menghina, sedangkan pengertian ini telah tiada.