Ahli waris tuan mendakwa harta milik si tuan yang berada pada budak mustauladah

Seandainya ahli waris tuan mendakwa sejumlah harta milik si tuan yang ada pada tangan si budak mustauladah sebelum kematian si tuan, lalu si budak mustauladah mendakwa harta tersebut telah rusak sebelum tuannya mati, maka perkataan budak mustauladah dibenarkan melalui sumpah. Demikian menurut apa yang dibukil oleh Al Adzru’i.

Tetapi jika budak mustauladah mendakwa barang tersebut rusak setelah kematian tuannya, pengakuannya tidak dapat dibenarkan.

Al Qadhi (Iyadh) pernah memberikan fatwa sehubungan dengan kasus orang yang mengaku telah menyetubuhi budak perempuannya, lalu budak perempuan mendakwa bahwa dirinya pernah mengalami keguguran yang telah berupa manusia hingga membuatnya berhak menyandang status ummul waladdari dia. Fatwa Al Qadhi menyatakan bahwa pengakuan budak perempuan dapat dibenarkan jika pengakuannya sesuai dengan rasio melalui sumpahnya. Sebagai konsekuensinya budak perempuan tersebut merdeka setelah tuannya meninggal dunia.

Semoga Allah membebaskan kit dari neraka dan menghimpun kita ke dalam golongan orang-orang muqarrabin, terpilih, lagi bertakwa. Semoga Allah swt menempatkan kita di dalam surga firdaus sebagai tempat kita di akhirat.

Segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam. Ya Allah, limpahkanlah salawat dan salam kepada junjungan kami, Nabi Muhammad, dan juga kepada keluarga serta para sahabatnya. Yaitu sepanjang mengingat-Mu dan mengingat orang-orang yang ingat, dan sepanjang lalai dari ingat kepada-Mu dan ingat kepadanya orang-orang yang lalai.

Semoga Engkau memasukkan kami ke dalam golongan mereka yang dilimpahi rahmat-Mu, wahai Yang Maha Pengasih melebihi semua para pengasih.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top