Ucapan yang tidak termasuk sumpah

Seandainya seseorang mengatakan, “Jika aku melakukan anu, maka aku adalah orang Yahudi atau Nasrani,” hal ini bukan sumpah namanya karena tidak mengandung nama atau sifat Allah swt, dan pelakunya tidak dikenakan kifarat jika melanggarnya.

Memang hal seperti ini haram, sama dengan sumpah yang diharamkan lainnya, tetapi yang bersangkutan tidak kufur. Bahkan sekalipun maksudnya adalah untuk menjauhi hal yang disumpahkannya agar dirinya tidak terjerumus ke dalamnya atau memutlakkannya, hukumnya tetap haram, dan dia wajib bertobat.

Jika dia memang berniat menggantunkannya atau rela dengan hal itu bila mengerjakannya, maka dia menjadi kufur ketika itu juga.

Dalam hal tidak mengufurkan, orang yang bersangkutan disunatkan beristighfar meminta ampun kepada Allah swt, dan mengucapkan kalimat laa ilaaha illallaah Muhammadur Rasulullaah. Sedangkan menurut penulis kitab Al Istiqsha, hal tersebut diwajibkan.

Mengucapkan kata-kata sumpah tanpa sengaja

Barang siapa lisannya terlanjur mengucapkan kata-kata sumpah tanpa sengaja, umpamanya Laa Wallaahi dan Balaa Wallaahi, ketika sedang emosi atau menyambungkan pembicaraan, maka sumpahnya tidak jadi.

Demikianlah penjelasan dari kami tentang ucapan yang tidak termasuk sumpah, semoga uraian singkat di atas dapat bermanfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat, amin.

Serta semoga kita semua selalu berada dalam lindungan Allah swt, dijauhkan dari godaan setan, dan mendapatkan ridha Allah.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top