Suami tidak mempercayai saksi

Sekiranya pihak suami tidak mempercayai kesaksian mereka, para saksi diwajibkan membayar mahar mitsil, sekalipun (perpisahan kedua suami istri diputus) sebelum adanya persetubuhan atau sesudah pihak istri membebaskan pihak suami dari maskawin, karenamahar mitsil itu sebagai ganti dari kemaluan yang terlewatkan oleh suaminya sebab kesaksian mereka.

Kecuali jika terbukti bahwa tidak boleh ada pernikahan di antara keduanya karena adanya ikatan saudara sepersusuan di antara keduanya. Maka para saksi tidak terkena denda karena tidak ada sesuatu objek pun yang mereka lewatkan sebab kesaksiannya.

Saksi dikenakan denda

Seandainya para saksi yang menyangkut masalah sejumlah harta mencabut kembali kesaksiannya, mereka terkena denda buat orang yang terkena sanksi kesaksiannya sesudah vonis dijatuhkan, bukan sebelumnya, sekalipun mereka mengatakan, “Kami keliru.” Denda tersebut ditanggung secara merata di antara mereka.

Syeikh Zakaria mengatakan hal yang sama dengan apa yang dikatakan Al Ghuzzi dalam masalah kesaksian yang di-talfiq-kan (dicampuradukkan).

Seandainya seseorang mempersaksikan pengakuan transaksi, bahwa transaksi telah mewakilkan kepada seseorang mengenai masalah anu, sedangkan orang lain memberikan izin kepada orang tersebut untuk mengelolanya atau memasrahkannya kepada dia, hal ini berarti terjadi pencampuradukkan dua kesaksian, karena ungkapan dengan makna kedudukannya sama dengan ungkapan secara lafzi.

Lain halnya jika salah seorang mempersaksikan bahwa transaksi telah mengatakan, “Aku wakilkan kepadamu dalam masalah ini,” sedangkan yang lain mengatakan (kepada orang yang dimaksud), “Aku serahkan hal ini kepadamu.” Atau seseorang mempersaksikan bahwa utang tersaksi telah dibayar, sedangkan menurut kesaksian orang lain dibebaskan dari utang. Maka kedua kesaksian tersebut tidak dapat dicampuradukkan.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top