Seandainya saksi asal terlibat dalam permusuhan (dengan orang yang dipersaksikannya) atau dia melakukan suatu kefasikan, maka pengemban saksi tidak boleh mengemukakan kesaksiannya. Seandainya hambatan-hambatan saksi asal telah hilang, maka diperlukan adanya pengemban yang baru bagi kesaksiannya.
Kesaksian yang diemban oleh wanita
Pengembanan kesaksian yang dilakukan oleh wanita tidak sah, sekalipun saksi asal adalah sama dengan mereka (yakni wanita juga), umpamanya dalam kasus kelahiran. Dikatakan demikian karena kebanyakan masalah kesaksian ini hanya dapat dilakukan oleh kaum laki-laki.
Dua orang pengemban saksi bagi dua orang saksi asal
Cukup diperlukan dua orang pengemban saksi bagi dua orang saksi asal, yakni seorang pengemban saksi untukmeasing-masing saksi asal. Maka tidak disyaratkan adanya dua orang pengemban saksi bagi seorang saksi asal.
Masih belum dianggap mencukupi kesaksian seorang pengemban saksi terhadap suatu kasus, sedangkan pengemban yang lain terhadap kasus yang lainnya. Belum cukup kesaksian seseorang dari keduanya atas yang lainnya dalam masalah hilal ramadhan.
Kasus yang tidak dapat diputuskan
Seandainya para saksi mencabut kembali kesaksiannya sebelum perkaranya diputuskan, maka kasus yang ditanganinya tidak dapat diputuskan. Tetapi jika pencabutan kesaksian dilakukan sesudah perkaranya diputuskan, pencabutan tersebut tidak mempengaruhi keputusan hakim yang telah divonis.
Keputusan hukum tidak dapat ditolak atau hipotesis
Seandainya para saksi mempersaksikan suatu kasus talak ba’in atau mahram sepersusuan, lalu kadi memisahkan kedua suami istri yang bersangkutan, kemudian para saksi itu mencabut kembali kesaksiannya, maka perpisahan keduanya masih tetap berlaku karena ucapan kedua saksi yang mencabut kembali kesaksiannya hanya berdasar kepada suatu hipotesis, sedangkan masalah keputusan hukum tidak dapat ditolak oleh hipotesis.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani