Ibnu Shalah mengatakan, “Seandainya seorang anak mendakwa orang lain yang berutang kepada orang yang mewakilkan kepadanya dan terdakwa mengingkarinya, kemudian ayah si wakil mengajukan kesaksiannya (memperkuat wakil), maka kesaksiannya dapat diterima, sekalipu dalam kasus itu terkandung pengertian membenarkan anak.”
Kesaksian masing-masing suami istri, dua orang bersaudara, dan dua orang berteman terhadap lainnya dapat diterima.
Kesaksian yang berkaitan dengan sesuatu yang berada di bawah pengelolaan saksi
Tidak dapat diterima suatu kesaksian yang dikemukakan menyangkut sesuatu yang berada di bawah pengelolaan saksi, umpamanya saksi diserahi tugas sebagai wakil atau menerima wasiat untuk mengelolanya. Dikatakan demikian karena dengan adanya kesaksian itu berarti membuktikan kekuasaan penuh terhadap sesuatu yang dipersaksikannya.
Akan tetapi, kesaksian memang dapat diterima jika dia mengemukakan kesaksiannya sesudah dipecat, sedangkan sebelum itu dia tidak pernah mengajukan suatu persengketaan mengenainya.
Kesaksian pemegang suatu titipan
Tidak dapat diterima pula kesaksian pemegang suatu titipan untuk orang yang menitipkannya, dan kesaksian pemegang barang gadai untuk orang yang menggadaikannya, karena adanya unsur yang mencurigakan, yaitu keduanya masih memegang barang tersebut.
Kesaksian mengenai barang yang tidak diwakilkan atau diwasiatkan kepada saksi, dapat diterima.
Kesaksian wakil yang termasuk tipu muslihat
Termasuk killah (tipu muslihat) kesaksian wakil ialah seandainya wakil menjualkan sesuatu, llau si pembeli menggugat harga yang telah dibayarkannya; atau wakil membelikan sesuatu, lalu ada orang lain yang mengakui barang yang dibelinya itu, maka wakil boleh mengajukan kesaksiannya buat orang yang mewakilkan kepadanya. Dalam kesaksiannya itu ia mengatakan bahwa pembeli diharuskan membayar sekian kepada orang yang mewakilkannya, atau barang tersebut adalah milik orang yng mewakilkannya, atau barang tersebut adalah milik orang yang mewakilkannya. Wakil diperbolehkan melakukan hal ini jika dia dapt mempersaksikannya pula buat penjual, sedangkan dia tidak pernah mengatakan bahwa dia adalah wakil.
Al Adzru’i membenarkan pendapat yang mengatakan bahwa secara batin dihalalkan, mengingat yang menjadi tujuan adalah perkara yang hak, sedangkan kilah yang dipakainya adalah cara yang diperbolehkan demi meraih perkara yang hak.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani