Ketentuan saksi yang dapat dijadikan dasar untuk memenangkan pembuktian

Pembuktian dimenangkan karena memakai saksi dua orang laki-laki atau memakai seorang saksi laki-laki dan dua orang saksi perempuan; atau empat orang wanita dalam kasus yang memperbolehkan mereka bersaksi, daripada seorang saksi laki-laki beserta sumpah. Karena adanya ijma’ (kesepakatan ulama) yang menyatakan menerima kesaksian orang-orang tersebut selain seorang saksi laki-laki dan sumpah.

Suatu bukti tidak dimenangkan karena faktor mempunyai kelebihan dalam segi predikat keadilan saksi atau bilangannya, melainkan pembuktian kedua belah pihak tetap diadu (mana yang lebih kuat), karena sesuatu yang telah ditetapkan oleh syariat tidak berbeda hanya karena adanya kelebihan atau kekurangan. Tidak dimenangkan pula dua orang laki-laki saksi atas saksi seorang laki-laki dan dua saksi perempuan, tidak pula atas saksi empat orang perempuan (dalam hal yang memperbolehkan mereka mengadakan kesaksian).

Tidak dimenangkan pula bukti yang ada tanggalnya di atas bukti yang bersifat mutlak (tak bertanggal) tanpa menyebut tanggal waktu pemilikan bilamana salah seorang dari kedua belah pihak tidak memegang barang yang dipersengketakan, sedangkan masing-masing pihak sama mempunyai dua orang saksi laki-laki, hanya pihak yang kedua tidak menjelaskan penyebab hak pemilikannya. Maka kedua bukti tersebut dipertimbangkan mana di antaranya yang paling kuat (untuk dimenangkan).

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga uraian singkat di atas dapat bermanfaat bagi kita semua baik di dunia maupun di akhirat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top