Seandainya seseorang menggugat suatu barang yang ada di tangan orang lain, bahwa barang tersebut telah dia beli dari Zaid sejak dua tahun yang silam, kemudian si pemegang barang mengemukakan bukti yang menunjukkan bahwa dia telah membelinya dari Zaid sejak satu tahun yang silam, maka yang dimenangkan adalah bukti si penggugat. Dikatakan demikian karena pihaknya telah membuktikan, ternyata si pemegang barang menyalahi hukum karena dia membeli dari Zaid sesuatu barang yang bukan miliknya lagi.
Apabila bukti yang diajukan kedua belah pihak sama tanggal pembeliannya, atau keduanya tidak menyebutkan tanggal pembeliannya, atau hanya salah satu saja yang menyebutkan tanggal pembeliannya, maka yang dimenangkan adalah pihak si pemegang barang tersebut.
Seandainya suatu bukti mempersaksikan adanya pemilikan sejak kemarin (sehari yang lalu) tanpa menyinggung masa selanjutnya, maka kesaksiannya. Begitu pula pengakuannya, tidak didengar sebelum bukti tersebut menyatakan, “Barang itu masih tetap menjadi miliknya,” atau “Kami belum mengetahui adanya suatu faktor yang menghilangkan hak pemilikannya,” atau bukti menyebutkan penyebab pemilikannya, umpamanya saksi mengatakan, “Dia telah membeli barang itu dari lawan perkaranya,” atau “Si lawan telah mengakui bahwa barang itu adalah miliknya kemarin.” Dikatakan demikian karena dakwaan hak pemilikan yang telah lalu tidak dapat didengar, begitu pula pembuktiannya.
Seandainya orang yang memegang barang tersebut mengatakan, “Aku telah membelinya dari si Fulan sejak sebulan lalu,” kemudian ia mengemukakan bukti yang memperkuatnya, tetapi ternyata istri dari penjual barang itu mengatakan, “Barang tersebut adalah milikku, hasil dari tukar pakai dengan suamiku sejak dua bulan yang silam,” lalu si istri mengemukakan bukti yang memperkuat pihaknya, maka jika terbukti barang tersebut berada di tangan suami pada saat pertukaran tersebut, barang tersebut dihukumi sebagai milik istri. Jika tidak, maka barang tersebut tetap menjadi milik orang yang memegangnya sekarang.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani