Bukti pemilikan atas sesuatu barang lebih kuat daripada kesaksian atas pemilikan

Seandainya kedua belah pihak saling mendakwa seekor ternak, sebidang tanah, atau sebuah rumah, sedangkan salah seorang dari keduanya mempunyai barang di dalam rumah, atau barang muatan di atas punggung ternak, atau tanaman pada tanah tersebut, maka yang dimenangkan adalah bukti si pemilik barang daripada bukti yang mempersaksikan pemilikan secara mutlak (tanpa rincian tadi), sebab bukti yang diajukan oleh si pemilik barang mempunyai keistimewaan tersendiri, yaitu memanfaatkan barang tersebut, maka dialah yang memilikinya.

Apabila barang yang dimaksud tempatnya khusus di dalam sebuah kamar dari rumah itu, pemilikannya hanya terbatas pada kamar itu saja (tidak seluruh rumah).

Mempersengketakan lat-alat rumah tangga

Seandainya suami istri bersengketa mengenai alat-alat rumah tangga, sekalipun terjadi sesudah perceraian, sedangkan bukti yang memperkuat masing-masing pihak dan kekhususan penggunaan pada tangan sala seorang dari keduanya tidak ada, maka masing-masing pihak menyumpah pihak yang lain.

Apabila keduanya bersumpah, sedangkan barang-barang tersebut dijadikan milik mereka berdua, sekalipun barang tersebut hanya dapat digunakan oleh salah satu pihak saja, atau jika salah satu pihak saja yang bersumpah, maka barang tersebut ditetapkan sebagai miliknya. Permasalahannya sama bila ia mempunyai kekhususan menggunakannya, lalu bersumpah (untuk memperkuat pemilikan).

Tanggal pemilikan dapat dijadikan dasar untuk memenangkan suatu pembuktian

Suatu pembuktian dapat dimenangkan atas dasar tanggal pemilikan yang lebih dahulu.

Untuk itu, seandainya pembuktian mempersaksikan buat salah satu pihak yang sedang bersengketa mengenai sebuah barng yang ada di tangan salah seorang dari kedua belah pihak, atau berada di tangan orang ketiga (sebagai miliknya sejak setahun yang lalu hingga waktu itu), sedangkan bukti pihak lain mempersaksikan pemilikan sejak lebih dari satu tahun sampai waktu itu (umpamanya sejak dua tahun yang silam), maka yang dimenangkan ialah bukti yang menunjukkan waktu pemilikan lebih lama, sebab bukti tersebut menyatakan pemilikan dalam waktu yang tidak tersaingi oleh pihak lainnya.

Orang yang mempunyai tanggal pemilikan lebih lama berhak mendapat sewaan dan keuntungan yang dihasilkan dari penggunaannya terhitung sejak peresmian pemilikannya melalui saksi, sebab jasa penggunaan merupakan keuntungan dari barang miliknya.

Apabila pihak yang memiliki tanggal yang lebih akhir ternyata pemegang barang tersebut, tanpa diketahui penguasaannya memakai cara yang lazim, maka menurut pendapat yang sahih pihaknya dapat dimenangkan.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts