Penyebab ditolaknya pembuktian

Penyebab tidak dianggapnya pembuktian ialah manakala terjadai tolak belakang sehingga sulit melakukan penyelesaian mana yang paling kuat di antara keduanya. Tetapi jika tidak sulit dibedakan, maka yang kuatlah yang dimenangkan.

Penyeleksian status pemilikan

Penyeleksian dilakukan berdasarkan adanya keterangan pemindahan hak milik, kemudian jika barang itu berada di tangan si pendakwa atau di tangan orang lain (orang ketiga) yang mengakui milik salah seorang dari keduanya, atau barang tersebut berpindah tangan dari si pemegang barang kepada si pendakwa. Sesudah itu baru dua orang saksi lebih diutamakan daripada seorang saksi dan sumpah. Selanjutnya didahulukan orang yang paling dahulu memiliki barang tersebut, tetapi dengan disertai penyebutan tentang waktu pemilikan atau penjelasan yang menyatakan bahwa dia dilahirkan di tanah miliknya (jika yang dipersengketakan itu berupa tanah) dengan menyebutkan penyebab pemilikan (baik dari hasil warisan, atau hibah, atau lainnya).

Atau kedua belah pihak sama-sama mengakui suatu penggunaan, atau pemegangannya berada di salah seorang dari keduanya, maka yang didahulukan adalah bukti dari orang yang memegang barang itu tanpa sumpah, sekalipun tanggal pemegangannya terbelakang, atau buktinya berupa seorang saksi laki-laki dan sumpah pemegang barang, sedangkan bukti pihak lawan harus dua orang saksi laki-laki, sekalipun pihak pemegang barang dalam pembuktian tidak disebut penyebab pemilikannya, baik melalui jual beli ataupun lainnya, karena lebih menguatkan bukti pemegang barang, sebab barang tersebut berada di tangannya. Pihak pemegang barang dinamakan dakhil, seterusnya dinamakan kharij. Sekalipun telah diputuskan untuk kharij sebelum adanya bukti dari dakhli, atau sekalipun bukti yang diajukan oleh kharij menyebutkan penyebab pemilikannya (yang dimenangkan tetap pihak dakhil, yakni pemegang barang tersebut).

Akan tetapi, memang dibenarkan jika bukti yang diajukan oleh kharij mempersaksikan bahwa barang tersebut dibelinya dari dakhil atau dari penjualnya, ini sebagai misal; maka yang dimenangkan adalah pihak kharij karena dalam keadaan seperti ini hak pemegang tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

Seandainya kharij mengemukakan bukti yang menyatakan bahwa dakhil mengakui kharij sebagai pemilik barang itu, maka bukti kharij dimenangkan.

Akan tetapi, pembuktian hak milik tidak mempunyai kekuatan hukum kecuali jika pembuktian menyebutkan perpindahan milik secara rasional dari tangan dakhil ke tangan kharij.

Kemenangan pihak dakhil dengan syarat, yaitu “jika dia mengemukakan bukti sesudah bukti pihak kharij, masalahnya akan berbeda jika dakhil mengemukakan bukti sebelum bukti kharij.” Karena sesungguhnya bukti dakhil hanya dapat didengar bila terjadi sesudah bukti kharij, mengingat pegangan asal bagi kedua pihak dakhil adalah sumpah; dia tidak boleh beralih dengan memakai bukti lain selagi sumpah sudah mencukupi.

Dakhil dikalahkan oleh bukti kharij

Seandainya dakhil dikalahkan oleh bukti (dari pihak kharij), kemudian dakhil bangkit mengemukakan bukti yang memperkuat pemilikannya bersandar kepada keadaan sebelum hak pemegangan dihapus, lalu dakhil meminta maaf atas ketidakhadiran saksi-saksinya (dalam proses perbal pertama) atau dia tidak mengetahui dimana saksinya berada, maka pembuktiannya itu dapat diterima dan dimenangkan, mengingat hak pemilikan masih tetap berlaku, kecuali jika ia tidak memiliki hujah yang memperkuat pihaknya. Sedangkan sekarang hujahnya telah ditegakkan, maka keputusan pertama dapat direvisi dengan yang terakhir ini.

Tetapi jika pihak kharij menyangkalnya dengan ucapan, “Barang iyu adalah milikku. Aku telah membelinya darimu,” lalu dakhil mengatakan, “Tidak, bahkan barang ini adalah milikku,” sedangkan kedua belah pihak mengemukakan bukti-bukti yang memperkuat pihaknya masing-masing, maka yang dimenangkan adalah pihak kharij karena pada pihaknya terdapat informasi tambahan dari pembuktian yang menyatakan adanya perpindahan hak milik.

Pihak kharij dimenangkan pula jika bukti mempersaksikan bahwa barang tersebut adalah miliknya, sesungguhnya dia hanya menitipkan kepada dakhil atau menyewakannya atau dipinjam oleh dakhil, atau dakhil menggasabnya dari tangan dia, atau penjual barang itu menggasabnya dari tangan dia, sedangkan bukti dakhil hanya menyatakan pemilikan dengan mutlak (tanpa rincian).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top