Pengetahuan hakim tidak termasuk pembuktian

Tidak termasuk ke dalam pengertian bayyinah (pembuktian) yaitu pengetahuan hakim mengenai kasus tersebut. untuk itu, dia tidak boleh memasukkan hal tersebut ke dalam suratnya yang akan ia kirimkan kepada kadi yang akan menanganinya, karena kedudukannya bukan lagi sebagai kadi, melainkan sebagai saksi. Demikian menurut penulis kitab Al Uddah, tetapi pendapatnya ini ditentang oleh As Sarkhasi, sedangkan Al Bulqini memegang pendapat tersebut. dikatakan demikian karena pengetahuan hakim sama halnya dengan bayyinah (bukti).

Menurut pendapat yang lebih kuat alasannya, hakim boleh mencatat semua yang ia dengar dari seorang saksi agar kadi yang akan menanganinya membacakan hal itu kepada seorang saksi lagi. Atau kadi tidak usah melakukan hal itu, tetapi ia harus menyumpah penggugat, kemudian baru memutuskan hukum untuknya.

Atau hakim terlebih dahulu menyelesaikan kasus tersebut dengan keputusan terakhir, kemudian pelaksanaannya diserahkan kepada kadi yang berwewenang di daerah tempat tinggal tergugat, karena cara penanganan seperti ini memang diperlukan.

Pengertian “menyelesaikan” ini ialah setelah dilakukan kesaksian oleh dua orang lelaki yang kedua-duanya berpredikat adil mengenai kasus tersebut, yakni kesaksian yang lazimnya diutarakan dalam pembuktian suatu kasus atau pemutusan perkara.

Kesaksian yang dilakukan bukan oleh dua orang laki-laki yang adil tidak cukup, sekalipun menyangkut kasus harta atau hilal ramadhan.

Hakim hendaklah menuliskan identitas penggugat

Disunatkan hendaknya di dalam surat yang dikirimkan oleh hakim kepada kadi disebutkan ciri-ciri khas (identitas) diri dari penggugat, yakni nama jelasnya atau keturunannya, juga nama para saksi dan tanggal penulisan surat.

Keputusan hakim tidak terpengaruh oleh jarak tempat kadi

Keputusan hukum hakim tidak terpengaruh oleh jauh dan dekatnya tempat kadi yang akan melaksanakannya.

Akan tetapi, untuk mendengarkan pernyataan saksi melalui berita dari hakim hanya dapat dilakukan bila jarak antara hakim dan kadi yang bersangkutan lebih dari perjalanan pulang pergi satu hari, mengingat jarak pulang pergi sehari adalah jarak yang dekat dan mudah untuk mendatangkan saksi.

Yang dimaksud dengan jarak ‘adwa ialah jarak yang memerlukan waktu satu hari untuk pulang pergi.

Jika sulit mendatangkan saksi, padahal jarak antara hakim dan kadi dekat, karena misalnya saksi sedang sakit, maka perkara dapat diputuskan melalui pemberitaan kesaksian.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top