Kadi boleh menjual harta orang yang berutang

Al Qadhi (Iyadh) telah mengeluarkan suatu pernyataan yang diakui oleh para ulama, “Seandainya seorang penagih utang datang menagih piutangnya, sedangkan orang yang berutang tidak mau menjual hartanya yang ada di tempat lain untuk melunasi hutangnya, maka kadi diperbolehkan menjual harta tersebut untuk membayar utangnya, sekalipun harta tersebut bukan berada di tempat wewenangnya.

Demikian pula jika orang yang berutang tidak ada di tempat, tetapi masih di dalam wilayah wewenang kadi. Demikian menurut At Tajus Subuki dan Al Ghuzzi. Mereka mengatakan, “Lain halnya jika orang yang berutang berada di tempat yang di luar jangkauan wewenang kadi, sebab dalam keadaan demikian kadi tidak mungkin menjadi wakil orang yang berutang guna melunasi hutangnya.

Kesimpulan pendapat keduanya menyatakan bahwa kadi boleh menjualkan barang milik yang berutang (tergugat) jika dia atau hartanya berada di daerah wewenang kadi, dan tidak boleh menjualnya jika keduanya (orang yang berutang dan hartanya) berada di luar daerah wewenangnya.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga uraian singkat di atas dapat memberikan manfaat bagi kita semua baik di dunia maupun di akhirat. Serta semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah swt dan berada dalam keridaan-Nya. Serta menjadi manusia bahagia dengan masuk ke dalam surga, amin.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top