Kedudukan hakim bisa mewakili tergugat

Apabila sampai ke tangan hakim suatu bukti yang menunjukkan adanya sejumlah harta tertanggung atas orang yang tidak ada di tempat atau si mayat, lalu hakim memutuskan perkara tersebut, sedangkan orang yang tidak ada di tempat mempunyai sejumlah harta kontan di wilayah wewenang hakim, atau mempunyai piutang (tagihan) terhadap seorang yang ada di tempat di wilayah wewenang hakim, maka hakimlah yang melunaskannya dari harta tersebut jika penggugat menuntutnya, karena kedudukan hakim mewakili tergugat.

Seandainya seorang kadi menjual sejumlah harta milik orang yang tidak ada di tempat untuk keperluan membayar utang tersebut, lalu dia datang dan membatalkan utangnya melalui bukti yang menunjukkan bahwa utangnya telah dilunasinya, atau saksi yang memberatkannya berpredikat fasik, maka kadi harus menarik kembali apa yang telah diambil oleh si penggugat, dan transaksi jual beli batal karena utangnya telah terlunasi. Demikian menurut pendapat yang kuat alasannya, lain halnya dengan Ar Rauyani yang berpendapat berbeda.

Hakim wajib memenuhi permintaan penggugat

Bila ternyata orang yang tidak ada di tempat tidak mempunyai harta di daerah wewenang hakim, atau hakim tidak mau memutuskan perkara tersebut; jika penggugat meminta kepada hakim agar melimpahkan kasusnya kepada kadi yang berwewenang di daerah orang yang tidak hadir, maka hakim wajib memenuhi permintaannya, sekalipun orang yang akan menerima limpahan kasus tersebut adalah kadi darurat, demi mempercepat penyelesaian penunaian hak penggugat.

Untuk itu, hakim harus meneliti terlebih dahulu kasus pembuktiannya dengan teliti untuk ia sampaikan kepada kadi yang akan menanganinya. Kemudian jika hakim menilai semua data telah memenuhi persyaratan, maka kadi yang menerima limpahan perkara tersebut tidak usah menelitinya lagi. Tetapi jika hakim masih belum melakukannya, maka kadi harus menelitinya dengan cermat untuk ia jadikan sandaran bagi keputusannya, setelah itu baru dia menunaikan hak penggugat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top