Seandainya wakil dari orang yang tidak ada di tempat mengajukan gugatan terhadap orang lain yang tidak ada di tempat, atau terhadap anak kecil atau mayat, maka sumpah tidak dipakai, melainkan peradilan dijalankan berdasarkan bukti yang ada, karena sumpah yang dilakukan oleh wakil tidak mempunyai kekuatan untuk menghaki (memiliki) sesuatu yang digugatnya, dan tidak pula atas dasar bahwa si pemberi wakil berhak memilikinya. Seandainya perkara tersebut dihentikan sampai menunggu kedatangan si pemberi wakil, niscaya sulitlah pengambilan hak melalui perwakilan.
Pengakuan tergugat belum dianggap hingga ada pengakuan dari wakil penggugat
Seandainya orang yang tidak ada di tempat telah hadir dan mengatakan kepada wakil si penggugat, “Orang yang mewakilkan kepadamu telah membebaskan diriku dari tanggungan itu,” atau “Aku telah melunaskan hutangku kepadanya. Maka tangguhkanlah perkaranya sampai dia tiba, agar dia bersumpah bahwa dirinya belum pernah membebaskanku (seperti apa yang kamu dakwakan),” maka permintaan ini tidak dapat dipenuhi. Kadi hendaknya memerintahkan si terdakwa (penggugat) supaya menyerahkan kepada si wakil apa yang dituntutnya. Kemudian pembebasan tersebut baru dilakukan setelah itu, jika si terdakwa mempunyai hujah yang menguatkannya. Dikatakan demikian seandainya perkara tersebut ditangguhkan sampai si penggugat datang, maka sulitlah pengambilan hak melalui perwakilan. Dengan kata lain, perwakilan tidak ada gunanya lagi.
Memang dibenarkan, si tergugat yang baru tiba berhak menyumpah wakil penggugat bila tergugat menuduhnya mengetahui si penggugat telah membebaskan dirinya dari utang. Sumpah yang akan dikatakan oleh si wakil mengandung sanggahan, sesungguhnya dirinya tidak mengetahui kalau orang yang mewakilkan kepadanya telah membebaskan si tergugat dari tanggungannya. Ini hanya sebagai misal, mengingat tuduhan ini boleh dilancarkan oleh si tergugat terhadap si wakil.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani