Disunatkan menjawab orang balig yang bersin yang menyebut hamdalah (memuji kepada Allah swt) dengan ucapan, “Yarhamukallaah,” atau “Rahimakumullaah.” Sedangkan jika yang bersin itu anak kecil, lalu dia mengucapkan hamdalah, maka jawabannya ialah, “Ashlahakallaahu.”
Menjawab bersin orang yang mengucapkan hamdalah hukumnya sunat kifayah jika terdengar oleh suatu jamaah, dan sunat ‘ain jika yang mendengarnya hanya seorang diri.
Apabila anak kecil yang telah tamyiz mengucapkan hamdalah sesudah bersin, tanpa ada selingan waktu di antara bersin dan bacaan hamdalah lebih dari satu tarikan nafas, atau kesulitan dalam bicara, maka ia disunatkan mengucapkan Alhamdu lillaah sesudahnya, dan yang paling utama mengucapkan Alhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, dan yang paling utama lagi adalah Alhamdu lillaahi ‘alaa kulli haalim.
Tidak termasuk ke dalam pengertian ucapan “orang yang memuji kepada Allah (membaca hamdalah) yaitu orang yang tidak membaca hamdalah sesudah bersin. Maka tidak disunatkan mengucapkan tasymit kepadanya (tidak disunatkan menjawabnya).
Jika seseorang merasa ragu (apakah orang yang bersin mengucapkan hamdalah atau tidak), hendaklah ia menjawab dengan ucapan, “Yarhamullaahu man hamidahu.”
Seseorang disunatkan mengingatkan orang yang bersin agar membaca hamdalah.
Apabila seseorang bersin berkali-kali, disunatkan menjawabnya pada bersin yang ketiga, setelah itu mendoakan buat kesembuhannya.
Orang yang bersin di tengah salat, disunatkan membaca hamdalah dengan suara pelan (tidak keras).
Hendaknya seseorang yang bersin mengucapkan hamdalah dalam hati jika dia sedang sibuk dengan buang air kecil atau sedang bersetubuh.
Bacaan hamdalah orang bersin maupun bacaan tasymit orang yang menjawabnya hendaknya diucapkan dengan suara yang cukup keras hingga masing-masing yang bersangkutan dapat mendengar ucapan temannya.
Akan tetapi, orang yang bersin disunatkan meletakkan sesuatu pada wajahnya (menutupinya) dan meredam bersin sebisanya; disunatkan pula menjawab orang yang men-tasymit-nya dengan ucapan, “Yahdiikumullaahi wa yushilu baalakum,” atau “Yaghfirullaahu lakum,” karena ada perintah yang menganjurkan demikian.
Orang yang menguap disunatkan menahan uapan itu sebisanya serta menutupi mulut dengan tangan kirinya, sekalipun ia sedang dalam salat.
Disunatkan menjawab panggilan orang yang memanggil dengan ucapan, “Labbaika.”
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani