Hukum membungkukkan punggung, kepala dan mencium tangan dalam bersalaman

Membungkukkan punggung hukumnya makruh, sedangkan menurut sebagian besar ulama adalah haram.

Imam Nawawi memberikan fatwanya, “Makruh menghormati seseorang dengan menundukkan kepala. Makruh pula mencium kepala,  tangan, atau kaki; terlebih lagi terhadap orang kaya,” karena ada sebuah hadis yang mengatakan:

Barang siapa yang berendah diri terhadap orang kaya, maka lenyaplah dua pertiga agamanya.

Tetapi hal tersebut disunatkan terhadap seseorang karena menghormati kesalehannya, ilmu agamanya, atau kemuliaannya, karena Abu ubaidah r.a. pernah mencium tangan khalifah Umar r.a.

Disunatkan berdiri karena menghormati orang yang memiliki keutamaan yang jelas, seperti orang yang memiliki kesalehan, atau ilmu, atau orang tua, atau penguasa, semua itu dibarengi dengan sikap memelihara diri.

Ibnu Abdus Salam mengatakan, “Disunatkan pula berdiri memberi hormat kepada orang yang diharapkan kebaikannya atau ditakuti kejahatannya, sekalipun dia orang kafir yang dikhawatirkan akan menimbulkan mudarat besar (jika tidak dihormati).’

Haram bagi seseorang bila mempunyai perasaan suka jika melihat orang lain berdiri untuk menghormatinya.

Disunatkan mencium dan memeluk orang yang baru tiba dari bepergian, karena mengikuti sunnah Nabi saw.

Apabila seseorang memasuki tempat kosong, ia disunatkan mengucapkan As-salaamu’alainaa wa ‘alaa  ‘ibaadillaahish shaalihiin

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat bagi kita semua di dunia dan akhirat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top