Barang siapa membawa ternak, baik malam ataupun siang hari, diharuskan menanggung kerugian yang diakibatkan oleh ulah binatang ternaknya.
Apabila binatang ternaknya terlepas di siang hari, lalu merusak tanaman atau lainnya, maka pemiliknya tidak dikenakan ganti rugi. Tetapi jika di malam hari, pemiliknya harus mengganti kerugian yang diperbuat ternaknya, kecuali jika pemiliknya telah berupaya keras mengikat dan tidak bersikap sembrono (dia tidak dikenakan ganti rugi).
Kerusakan yang diakibatkan oleh ulah seekor kucing piaraan yang dikenal sangat rakus terhadap burung (milik orang lain) atau makanan, maka pemiliknya dikenakan ganti rugi, jika pemiliknya tidak mengikatnya dengan baik, baik di siang hari maupun malam hari.
Kucing buas yang hendak memangsa burung (piaraan) atau makanan dapat dihardik (diusir). Sikapnya itu dapat dianggap seperti perampok, tetapi dengan memperhatikan urutan cara membela diri.
Akan tetapi, kuicng buas yang dalam keadaan diam atau tenang tidak boleh dibunuh. Lain halnya dengan segolongan ulama yang berpendapat berbeda. Dikatakan “tidak boleh dibunuh” karena kebuasan dapat dihindari dengan sikap waspada terhadap kebuasannya.
Demikianlah penjelasan dari kami mengenai ternak yang merusak atau merugikan orang lain. semoga uraian singkat di atas dapat memberikan manfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat, amin.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani