Cara melakukan perlawanan terhadap perampok yang dilindungi darahnya

Hendaklah seseorang yang melakukan perlawanan terhadap perampok yang dilindungi darahnya dengan perlawanan yang palng ringan; kemudian yang ringan, jika hal itu memungkinkan, umpamanya dengan cara lari menyelamatkan diri, lalu berteriak meminta tolong atau bersembunyi di sebuah benteng. Jika hal tersebut tidak membawa hasil, maka boleh melwan dengan pukulan tangan kosong dahulu, kemudian dengan cambuk, lalu dengan tongkat. Jika masih tidak membawa hasil, diperbolehkan memotong salah satu anggota tubuh si perampok. Jika hal itu tidak ada gunanya juga, baru boleh membunuhnya.

Dikatakan demikian, yaitu boleh melukai dan membunuh, karena hal ini baru diperbolehkan jika keadaan darurat. Tetapi cara paling berat dalam mempertahankan diri tidak boleh digunakan bila masih memungkinkan diatasi dengan cara yang ringan.

Apabila seseorang membela diri dari orang yang menganiayanya memakai cara yang lebih berat, padahal untuk menyelamatkan diri cukup dengan memakai cara yang ringan, maka dia harus menanggung akibat, baik yang berhubungan dengan hukum qishash ataupun lainnya.

Akan tetapi, memang dibenarkan jika perkelahian di antara keduanya (orang yang membela diri dan orang yang menganiaya) sangat seru karena adu fisik sepenuhnya hingga si pembela sulit untuk menahan diri, maka gugurlah kewajiban memelihara cara membela diri menurut urutan yang telah disebut di atas.

Akan tetapi, keadaan yang mewajibkan seseorang memelihara urutan cara membela diri tadi hanya berlaku dalam kasus pembelaan selain yang menyangkut perkosaan.

Untuk seandainya seseorang melihat si zalim telah memasukkan penisnya ke dalam liang kelamin wanita lain, maka dia boleh memakai cara yang paling berat, yaitu membunuh, sekalipun jika dipakai cara yang lebih ringan si zalim pasti menghentikan perbuatannya, karena si zalim setiap saat sudah melakukan perbuatannya, dan hal ini tidak dapat ditangkal hanya dengan cara yang lamban. Demikian pendapat Al Mawardi, Ar Rauyani, dan Syeikh Zakaria.

Cara tersebut jelas diperbolehkan terhadap orang yang berzina muhshan; sedangkan bagi orang lain, menurut pendapat yang beralasan kuat, tidak boleh dibunuh, kecuali jika melakukan perlawanan dengan cara yang lain akan menyia-nyiakan banyak waktu, sedangkan si pemerkosa sedang beraksi.

Apabila tidak dapat melakukan perlawanan dengan cara yang lebih ringan, umpamanya orang yang bersangkutan tidak menemukan sarana lain kecuali pedang, dia boleh menggunakan pedang tersebut.

Bila si pemerkosa bukan termasuk orang yang dilindungi darahnya, maka si pembela boleh membunuhnya tanpa menggunakan cara yang teringan lagi, karena si pemerkosa termasuk orang yang tidak dihormati hak hidupnya.

Wajib melakukan perlawanan terhadap perkara mungkar, misalnya terhadap peminum khamr, pemain alat lahwu (musik), dan orang yang membunuh hewan, sekalipun hewan itu miliknya sendiri.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top