Mencuri harta wakaf dan harta masjid

Seseorang terkena hukum potong tangan karena mencuri harta wakaf, yakni mencuri harta yang diwakafkan kepada orang lain. juga karena mencuri harta masjid, misalnya daun pintu, tiang penyangga, dan lampu hiasnya.

Akan tetapi, tidak dikenakan hukum potong tangan karena mencuri tikar masjid dan lampu penerangannya, sedangkan si pencuri adalah seorang muslim, mengingat barang-barang tersebut disediakan untuk dimanfaatkan.

Mencuri harta zakat

Tidak terkena hukum potong tangan karena mencuri harta zakat, sedangkan si pencuri adalah orang yang berhak menerimanya karena dia miskin atau status lainnya.

Seandainya seseorang yang tidak mempunyai hak dalam harta zakat itu, seandainya orang kaya, mengambil hart zakat bukan untuk biaya mendamaikan di antara orang-orang yang bersengketa dan bukan pula sebagai mujahid, maka ia terkena hukum potong tangan (bila yang dicuri itu telah mencapai nisab, yaitu seperempat dinar) karena keadaan dirinya tidak mengandung syubhat lagi.

Mencuri harta milik umum

Tidak terkena hukum potong tangan karena mencuri harta milik umum, misalnya harta baitul mal, sekalipun si pencuri adalah orang kaya, karena dia mempunyai hak memiliki dalam harta baitul mal itu. Juga mengingat bahwa harta baitul mal adakalanya dibelanjakan untuk pembangunan masjid dan benteng-benteng pertahanan yang dapat dimanfaatkan oleh kaum muslim, baik yang kaya ataupun yang miskin.

Mencuri harta milik keluarga

Tidak terkena hukuman potong tangan karena mencuri harta milik keluarga, yakni harta orang tua atau harta anak sendiri, dan tidak pula karena mencuri harta tuannya, sebab perbuatan itu mengandung unsur syubhat dari segi hak memberi nafkah secara global.

Menurut pendapat yang paling kuat, hukum potong tangan berlaku bagi salah seorang dari suami istri yang mencuri harta satu sama lain dari tempat penyimpanannya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top