Tidak termasuk ke dalam pengertian kata “mencuri’ seandainya seseorang menyambar barang milik orang lain dengan mengandalkan keahliannya dalam meloloskan diri, atau merampok barang milik orang lain dengan mengandalkan kekuatan tubuhnya, maka kedua modus operandi pencurian tersebut tidak dikenakan hukum potong tangan, karena berdasarkan dalil hadis sahih yang menerangkannya. Juga mengingat hal itu dapat dicegah melalui kekuasaan sultan atau dengan cara lain (membela diri, atau mengejar pencopet, dan lain-lain).
Lain halnya dengan pencuri yang mengambil barang milik orang lain secara sembunyi-sembunyi (tanpa diketahui pemiliknya), maka disyariatkan hukum potong tangan agar jera (dan dijadikan sebagai peringatan buat yang lain).
Lain halnya jika barang yang dicuri itu merupakan hasil ghasab (rampokan), maka pencuri tidak dikenakan hukum potong tangan, sekalipun dicuri dari tempat penyimpanan si penggasab dan sekalipun si pencuri sendiri tidak memgetahui bahwa barang yang dicuri itu adalah hasil rampokan.
Dikatakan demikian karena pemilik asal barang tersebut tidak rela terhadap tempat penyimpanan barang si penggasab sebagai penyimpanan barang miliknya (hingga hukumnya dengan barang yang tidak disimpan di tempat yang selayaknya).
Lain pula halnya jika barang tersebut berada di tempat penyimpanan si penggasab. Dalam kasus ini pun tidak ada hukum potong tangan terhadap pencuri karena si penggasab sebenarnya dilarang menyimpan barang di tempat tersebut.
Berbeda halnya jika tempat penyimpanan barang tersebut merupakan tempat sewaan atau tempat yang dipinjamkan kepada orang yang bersangkutan (maka pencurinya dikenakan hukum potong tangan).
Tempat penyimpanan barang yang layak itu berbeda-beda, sesuai dengan berapa jenis harta yang disimpan, situasi (keadaan), dan waktunya.
Tempat penyimpanan pakaian dan uang adalah lemari yang terkunci, sedangkan tempat penyimpanan barang-barang dagangan adalah di toko, kemudian ada penjaganya.
Tempat yang dikategorikan sebagai tempat penyimpanan barang
Tidur di atas barang miliknya sendiri yang terletak di dalam masjid atau di pinggir jalan, atau menjadikan barang miliknya sebagai bantal, hal ini merupakan tempat penyimpanan yang layak bagi barang itu.
Lain halnya jika orang yang bersangkutan meletakkan barang hanya di dekatnya, tanpa pengawasan yang ketat darinya yang dapat mencegah si pencuri, baik dengan kekuatannya ataupun dengan meminta tolong. Atau si pemilik barang membalikkan tubuhnya dari barang miliknya, sekalipun ia terbalik karena ulah si pencuri, maka keadaan seperti ini kurang memenuhi syarat sebagai penyimpanan barang yang layak.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani