Keislaman orang kafir atau orang murtad sah dengan mengucapkan kalimah syahadat

Sesungguhnya keislaman setiap orang kafir asli atau orang murtad baru dapat dinyatakan sah hanya dengan mengucapkan kalimah syahadatain (dua kalimah syahadat) yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan.

Dalam hal ini masih belum dianggap cukup bila ia hanya beriman dalam kalbunya saja tanpa mengucapkan kedua kalimat tersebut, sekalipun ada segolongan ulama ahli tahqiq yang memperbolehkan, demikian pula Imam Ghazali.

Pengucapan kalimah syahadatain ini dapat dilakukan dengan bahasa asing, sekalipun orang yang bersangkutan pandai berbahasa Arab. Demikianlah nukilan pendapat yang dapat dipegang. Akan tetapi, bukan memakai bahasa yang dituntun tanpa dia mengerti.

Kemudian dibarengi dengan pengakuan tentang kerasulan Nabi Muhammad saw bagi selain orang Arab yang mengingkari kerasulannya. Untuk itu, bagi yang tadinya pengikut agama Nabi Isa dari kalangan orang-orang Yahudi, hendaknya dia menambahkan kalimat berikut, “Nabi Muhammad adalah utusan Allah kepada segenap makhluk.”

Atau menyatakan berlepas diri dari semua agama yang bertentangan dengan islam. Untuk itu, bagi orang yang tadinya musyrik ditambahkan kalimat berikut, “Aku ingkar terhadap semua apa yang dahulu aku sekutukan kepada Allah swt.”

Sedangkan bagi orang yang tadinya murtad, hendaknya dia mencabut kembali keyakinan yang menyebabkan dia murtad.

Demikianlah uraian singkat dari kami, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua baik di dunia maupun di akhirat.

Salah satu kebodohan para kadi (hakim)

Termasuk kebodohan yang dilakukan oleh para kadi ialah mereka mengatakan kepada orang yang dituduh berbuat murtad di hadapan para kadi atau dia datang kepada mereka untuk meminta keputusan tentang keislamannya, lalu mereka mengatakan kepadanya, “Ucapkanlah apa yang telah engkau katakan!” hal ini merupakan suatu kekeliruan yang fatal.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top