Riddah atau hukum orang murtad

Pengertian riddah

Riddah menurut bahasa artinya “kembali (kepada jahiliah)”. Riddah merupakan perbuatan kufur yang sangat keji dan menghapus semua amal jika dilakukan terus menerus sampai mati.

Tidak wajib mengulangi semua ibadah yang telah dilakukan sebelum murtad. Menurut Imam Abu Hanifah, wajib mengulanginya (jika orang yang bersangkutan masuk islam kembali).

Sedangkan definisi riddah menurut syara’ ialah “seorang mukallaf yang memutuskan keislamannya melalui perbuatan kufur, sedangkan dia melakukannya dalam keadaan tidak dipaksa lagi mengerti.” Untuk itu, perbuatan riddah yang dilakukan oleh anak kecil, orang gila, dan orang yang dipaksa tidak dianggap karena hatinya tetap beriman.

Perbuatan tersebut adakalanya berupa niat hendak melakukan kekufuran seketika atau di masa mendatang, maka ia menjadi kufur seketika itu juga karena niat. Atau berupa ucapan atau berupa perbuatan dibarengi dengan keyakinan terhadap perbuatannya, atau ucapannya yang juga dibarengi dengan keyakinan. Atau dibarengi dengan sikap keras kepala dari pengucap atau pelakunya, atau dibarengi dengan sikap mengejek, yakni menganggap remeh.

Lain halnya jika perbuatan kufur tersebut dibarengi dengan tanda-tanda yang mengesampingkan pelakunya dari kemurtadan, umpamanya salah ucap, atau sedang menceritakan kekufuran atau karena diintimidasi.

Bukan perbuatan murtad, ucapan seorang wali ketika sedang tidak sadar, “Aku Allah,” dan perkataan sejenis. Hal tersebut biasa terjadi di kalangan para imam ahli ma’rifah, seperti Ibnu ‘Arabi dan para pengikutnya yang sejati.

Semua yang terjadi dalam ungkapan mereka menyangkut hal-hal yang memberikan kesan adanya kekufuran. Hal tersebut bukan yang dimaksud seperti ungkapan lahiriahnya, sebagaimana tidak diragukan lagi terhadap orang-orang yang dianugerahi taufik.

Memang benar, diharamkan bagi orang yang belum mengetahui hakikat peristilahan dan thariqah mereka membaca kitab-kitab rujukannya, karena sesungguhnya hal tersebut dapat menggelincirkan dari jalan yang hak. Karena itu, banyak kalangan orang awam yang terperdaya oleh ungkapan-ungkapan lahirian mereka.

Seorang wali yang dihukum ta’zir

Ibnu Abdus Salam pernah mengatakan bahwa seorang wali dikenakan hukuman ta’zir karena mengatakan, “Aku Allah.” pendapatnya masih perlu dipertimbangkan, karena sesungguhnya jika si wali mengucapkannya dalam keadaan mukallaf, maka dia pasti menjadi orang kafir. Tetapi jika ia mengatakannya di saat tidak sadar yang mengeluarkan dirinya dari status sebagai orang mukallaf, maka atas dasar apakah menghukumnya dengan sanksi ta’zir.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top