Contoh kemurtadan

Kemurtadan itu contohnya yaitu tidak percaya kepada Pencipta, tidak percaya kepada Nabi saw, atau mendustakannya, dan ingkar kepada perkara yang telah disepakati, yakni perkara yang telah diketahui merupakan bagian dari agama sebagai keharusan yang tak boleh ditakwil lagi, sekalipun tidak ada nashnya, seperti ingkar terhadap suatu hal yang wajib (misalnya salat fardu), ingkar terhadap halalnya jual beli dan nikah, ingkar terhadap keharaman minum khamr, homoseks, zina, melakukan pungli, dan ingkar terhadap kesunatan salat rawatib dan salat hari raya.

Lain halnya dengan masalah yang telah disepakati, tetapi tidak diketahui kecuali hanya oleh orang-orang yang khusus saja, sekalipun ada nash (dalil) yang menguatkannya, misalnya anak perempuan dari anak laki-laki mendapat bagian waris seperenam bila bersama anak perempuan (si mayat). Contoh lain, haramnya menikahi wanita yang dalam iddah, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Imam Nawawi dan yang lainnya.

Lain halnya dengan orang yang keadaannya dimaafkan, umpamanya seseorang yang baru masuk islam.

Murtad bila sujud kepada makhluk

Perbuatan murtad lain ialah sujud kepada makhluk dengan suka rela tanpa ada yang mengintimidasi, sekalipun yang disujudi itu adalah seorang nabi, sekalipun dia mengingkari hak orang tersebut untuk disujudi; dengan kata lain, sekalipun hatinya tidak bersesuaian dengan perbuatan anggota tubuhnya, karena lahiriah dari perbuatannya mendustakan pengakuan hati.

Di dalam matan kitab Raudhah disebutkan sebuah nukilan dari kitab Tahdzib, barang siapa yang memasuki negeri musuh, lalu ia sujud kepada berhala atau mengucapkan kata-kata kufur, kemudian ia mengaku bahwa dirinya melakukan hal tersebut karena diintimidasi. Jika ia melakukannya di kala dia sendirian, maka pengakuannya tidak dapat diterima. Atau jika dia melakukannya di hadapan orang-orang kafir harbi, sedangkan dia dalam keadaan ditahan, maka ucapannya dapat diterima. Atau jika dia sebagai pedagang, maka ucapannya itu tidak dapat pula diterima.

Tidak termasuk ke dalam pengertian sujud yaitu perbuatan rukuk (membungkukkan badan), sebab hal seperti ini banyak dilakukan oleh orang-orang dan merupakan suatu tradisi (bukan penyembahan), berbeda halnya dengan sikap sujud.

Memang tampak jelas perbedaan di antara keduanya (sujud dan rukuk) di saat penggunaannya. Akan tetapi, lain halnya jika rukuk dilakukan dengan maksud mengagungkan makhluk, sebagaimana Allah swt diagungkan. Maka perbuatan ini tidak diragukan lagi membawa kepada kekufuran saat melakukannya.

Murtad berjalan menuju gereja dengan memakai pakaian nasrani

Contoh perbuatan murtad lainnya adalah berjalan menuju ke gereja dengan memakai pakaian mereka (orang-orang Nasrani), seperti ikat pingang ciri khas mereka dan pakaian lain yang biasa mereka kenakan.

Murtad bila membuang Al Qur’an

Contoh lain lagi, membuang sesuatu yang ada tulisan Al Qur’an ke tempat yang kotor (misalnya tong sampah). Imam Rauyani mengatakan, “Dan juga membuang tulisan ilmu syariat,” disamakan dengan hal di atas, bahkan lebih berat lagi, jika yang dibuang itu mengandung asma yang diagungkan (asma Allah swt).”

Murtad jika seseorang meragukan kekufuran, dengan kata lain, apakah dia melakukannya atau tidak.

Murtad bila menuduh orang muslim kafir

Demikian pula mengkafirkan seorang muslim karena dosa yang dilakukannya tanpa kata-kata yang mengandung takwil. Hal ini berarti sama saja dengan menamakan orang muslim sebagai orang kafir.

Rela dengan kekufuran termasuk perbuatan murtad, umpamanya seseorang berkata kepada orang yang minta diajarkan kalimat syahadat (kalimah islam), “Bersabarlah sesaat.”

Orang yang melakukan salah satu dari hal-hal yang telah disebut di atas langsung menjadi kufur seketika itu juga, sebab perbuatan tersebut bertentangan dengan agama islam.

Murtad bila ingkar kepada mukjizat Al Qur’an

Menjadi kafir (murtad) pula seseorang yang ingkar kepada mukjizat Al Qur’an atau salah satu hurufnya, atau ingkar kepada predikat sahabat Abu Bakar r.a. atau menuduh Siti Aisyah r.a. berbuat serong.

Menurut suatu alasan yang dikemukakan oleh Al Qadhi, kufurlah orang yang mencaci maki sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar, atau Al Hasan dan Al Husain.

Bukan merupakan perbuatan kufur bila seseorang mengatakan kepada orang yang hendak menyumpahnya, “Aku tidak ingin bersumpah dengan nama Allah, melainkan dengan talak” atau dia mengatakan, “Aku melihatmu bagaikan melihat malaikat maut.”

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top