Pelaksanaan hukum qishash harus seizin imam

Orang yang berhak melakukan hukum qishash, baik yang menyangkut jiwa ataupun lainnya, tidak dapat melaksanakan hukuman tersebut kecuali dengan seizin imam atau wakilnya. Untuk itu, seandainya dia melaksanakannya sendiri (tanpa seizin imam atau wakilnya), maka ia dikenakan hukuman ta’zir.

Wajib membuang harta demi keselamatan makhluk bernyawa

Manakala ombak laut sedang meluap dan khawatir akan tenggelam, diwajibkan membuang semua barang bawaan, selain makhluk yang bernyawa, demi keselamatan hewan yang berharga. Akan tetapi, wajib pula membuang hewan demi menyelamatkan nyawa manusia yang muhtaram jika tidak ada pilihan lain untuk menghindari tenggelam, sekalipun pemilik hewan tidak mengizinkannya.

Manusia yang tidak dilindungi darahnya, seperti seorang pezina muhshan dan kafir harbi, sama sekali tidak boleh membuang harta demi untuk menyelamatkan harta secara mutlak, bahkan dialah yang harus dibuang (ke laut) demi menyelamatkan harta. (Dengan kata lain, trlebih lagi hewan, jelas sangat tidak dibolehkan).

Haram membuang (ke laut) budak-budak demi menyelamatkan orang-orang yang merdeka, dan haram pula membuang hewan demi menyelamatkan benda yang tak bernyawa.

Orang yang membuang sesuatu milik orang lain tanpa seizinnya diharuskan menggantinya.

Seandainya seseorang mengatakan kepada seorang lelaki, “Lemparkanlah barang-barang milik Zaid! Akulah yang akan menggantinya jika dia menuntut ganti rugi kepadamu,” lalu lelaki itu melakukannya, maka yang harus mengganti kerugian adalah orang yang melemparkan, bukan orang yang memerintahkan.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top