Membunuh secara aniaya

Membunuh secara aniaya merupakan dosa palng besar sesudah kufur. Akan tetapi, dengan adanya sanksi hukuman pembalasan atau pemaafan (dari wali si terbunuh), maka di akhirat tidak ada tuntutan lagi (bagi pelakunya).

Perbuatan mencabut nyawa itu ada tiga macam, yaitu disengaja, mirip disengaja, dan keliru.

Tiada hukuman qishash selain dalam kasus pembunuhan secara sengaja, berbeda halnya dengan mirip disengaja dan keliru.

Membunuh secara sengaja dan mirip sengaja

Yang dinamakan membunuh secara sengaja ialah merencanakan pembunuhan secara aniaya, dan yang dijadikan sasarannya adalah manusia tertentu. Untuk itu, seandainya seseorang membidikkan sasarannya kepada seorang manusia yang ia duga kijang, ternyata setelah kena bukan kijang, melainkan manusia, maka menurut kebiasaan pembunuhan yang dilakukannya itu merupakan pembunuhan secara keliru.

Baik mempergunakan alat yang dapat melukai, misalnya menusukkan jarum ke anggota yang mematikan, sepeti otak, mata, lambung, saluran kencing laki-laki dan perempuan, serta anggota tubuh yang terletak di antara buah pelir dan liang anus, ataupun tidak memakai alat yang bersifat fisik, misalnya menelantarkan hingga mati kelaparan, atau memakai sihir.

Sedangkan melakukannya terhadap orang tertentu dengan sengaja tanpa memakai sarana yang menurut kebiasaan tidak sampai mematikan, dinamakan pembunuhan mirip disengaja.

Tanpa memandang apakah cara yang dipakai itu sering mematikan atau jarang mematikan, seperti pukulan yang biasanya dapat mengakibatkan kematian (cara tersebut tetap dikatakan pembunuhan mirip disengaja).

Lain halnya bila sarana yang dipakai untuk memukul adalah tangkai pena atau pukulan yang sama, tetapi dilakukan dengan ringan sekali, maka darah si terbunuh sia-sia.

Dengan kata lain, kasus seperti itu bukan termasuk ke dalam kasus pembunuhan, karena kemungkinan matinya si terbunuh karena faktor lain, bukan karena pukulan yang teka berarti itu.

Seandainya seseorang menusukkan jarum ke anggota tubuh yang tidak mematikan, umpamanya pada pantat dan paha, sedangkan si tertusuk merasa sakit hingga meninggal dunia, maka kasus seperti ini dinamakan pembunuhan disengaja.

Tetapi jika tidak tampak bekasnya dan dia meninggal dunia seketika, dinamakan kasus pembunuhan mirip disengaja.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top