Pengertian jinayah
Tindak jinayah ialah perbuatan yang menyangkut masalah pembunuhan dan pemotongan (pelukaan) serta perbuatan jinayah lainnya.
Dalil mengenai jinayah adalah firman Allah salam surat Al Baqarah ayat 178:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.”
Hadis Nabi Muhammad saw mengatakan:
Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali karena melakukan salah satu dari tiga perkara, yaitu: Janda atau duda yang berzina, membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jamaah.
Hukuman qishash dalam masalah tindak pidana disyariatkan untuk memelihara jiwa, karena seorang yang hendak melakukan kejahatan manakala ia mengetahui akan dibalas dengan perbuatan yang serupa, niscaya dirinya tercegah melakukan tindakan jahatnya. Dengan demikian, terpeliharalah jiwanya dan juga jiwa orang yang sedang diincarnya. Demikian pula halnya dengan hukuman had, disyariatkan untuk memelihara keutuhan keturunan, akal, harta benda, dan agama.
Dalam surat Al Baqarah ayat 179 Allah berfirman, “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa.”
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian jinayah atau tindak pidana kejahatan. Semoga uraian singkat di atas dapat memberikan manfaat bagi kita semua di dunia maupun di akhirat, amin.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani