Yang berhak melakukan hadhanah
Orang yang paling berhak melakukan hadhanah, yakni mengasuh anak yang belum dapat mengatur dirinya sendiri hingga mencapai usia tamyiz, adalah ibu dari anak yang bersangkutan selagi si ibu belum kawin dengan lelaki lain. kemudian nenek si bayi dan seterusnya sampai ke yang lebih tinggi lagi (uyut). Sesudah itu baru ayah si bayi, lalu nenek dari pihak ayah, lalu saudara perempuan, lalu bibi dari pihak ibu, lalu anak perempuan saudara perempuan, lalu anak perempuan saudara laki-laki, kemudian paman.
Anak yang telah mencapai usia tamyiz jika kedua orang tuanya bercerai, maka anak tersebut dipersilakan memilih untuk tinggal dengan salah seorang di antara kedua orang tuanya.
Ayah dapat melarang anak perempuannya berkunjung kepada ibunya
Bagi ayah yang terpilih, boleh melarang anak perempuannya, bukan anak laki-lakinya, melakukan kunjungan kepada ibu si anak. Akan tetapi, si ibu tidak boleh dilarang mengunjungi anaknya menurut ukuran yang berlaku pada tradisi (misalnya seminggu sekali).
Ibu si anak lebih berhak merawat kedua anaknya yang berada di rumah ayah si anak, jika si ayah rela. Tetapi jika si ayah tidak rela, maka si anak dirawat di rumah ibunya.
Status ibu bila dipilih oleh anak lelakinya atau oleh anak perempuannya
Jika si ibu dipilih oleh anak laki-lakinya yang telah mumayyiz, maka anak laki-laki itu tinggal bersama ibunya di malam hari, sedangkan di siang hari ia bersama ayahnya. Tetapi jika si ibu dipilih oleh anak perempuannya, maka anak perempuan itu tetap bersama ibu untuk selamanya, sedangkan si ayah hanya mengunjunginya saja sesuai dengan ketentuan tradisi yang berlaku, dan si ayah tidak boleh meminta agar anak perempuannya itu didatangkan ke rumahnya.
Anak tidak mau memilih di antara keduanya
Kemudian jika ternyata si anak tidak mau memilih salah seorang di antara keduanya yang telah bercerai, maka yang lebih utama untuk tinggal bersama si anak adalah ibu.
Kedua orang tua tidak berhak menyapih bayinya sebelum mencapai usia dua tahun
Tiada hak bagi salah seorang dari kedua orang tua si bayi menyapihnya sebelum si bayi berusia dua tahun tanpa adanya kerelaan dari pihak yang lain. keduanya diperbolehkan menyapih anaknya sebelum si anak mencapai usia dua tahun, jika hal ini tidak membahayakan. Setelah berusia dua tahun, salah seorang dari keduanya diperbolehkan menyapih.
Keduanya diperbolehkan menambah masa penyusuan lebih dari dua tahun jika tidak membahayakan si anak. Akan tetapi, Al-Hanathi telah memberikan fatwa bahwa disunatkan tidak menambah masa penyusuan lebih dari dua tahun kecuali jika benar-benar diperlukan.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani