Ibu wajib menyusukan anaknya

Diwajibkan bagi seorang ibu menyusukan anaknya dengan air susu laba, yaitu air susu pada permulaan melahirkan anak, masa air susu laba ini cukup singkat. Menurut suatu pendapat, waktunya diperkirakan hanya tiga hari, dan menurut pendapat yang lain 7 hari.

Setelah itu jika si istri tidak mempunyai seorang wanita pun untuk menyusukan anaknya kecuali hanya dia sendiri atau wanita lain, maka anaknya wajib disusukan oleh wanita mana pun yang dijumpai (mau menyusukannya, sekalipun oleh si ibu sendiri). Si ibu boleh meminta nafkah (biaya menyusukan) dari lelaki yang menanggung nafkah bayi tersebut.

Apabila kedua perempuan yang disebutkan di atas kedua-duanya ada, maka si ibu bayi tidak boleh dipaksa untuk menyusui bayinya, tanpa memandang apakah si ibu menjanda atau masih dalam ikatan perkawinan dengan ayah si bayi.

Jika ibu si bayi ingin menyusui bayinya, maka ayah si bayi tidak berhak melarang, kecuali jika dia meminta upah lebih dari upah pasaran.

Suami wajib membayar upah kepada istri yang sedang menyusui bayinya

Ayah si bayi diwajibkan membayar upah yang sepantasnya kepada ibu si bayi untuk menyusui bayinya, jika tidak didapati wanita yang suka rela mau menyusukannya. Disamakan dengan wanita yang suka rela yaitu wanita yang rela mendapat upah di bawah yang diingini oleh ibu si bayi.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top