Nusyuz ialah tolakan si istri terhadap suami bila diajak untuk bersenang-senang, seklipun senang-senang dalam bentuk rabaan atau pada salah satu anggota tubuh si istri yang dikehendaki oleh suami.
Akan tetapi, tidak dikatakan nusyuz bila si istri menolaknya karena ada uzur, umpamanya penis si suami sangat besar sehingga si istri tidak kuat menahannya, atau si istri sedang menderita sakit yang akan membahayakan dirinya jika melakukan persetubuhan, atau pada liang kelamin si istri terdapat luka. Disamakan dengan hal di atas ialah bila si istri sedang haid.
Besarnya alat kelamin suami dapat dibuktikan melalui pengakuannya
Besarnya alat kelamin si suami dapat dibuktikan melalui pengakuan si suami sendiri, atau melalui kesaksian dua orang lelaki tukang khitan. Kedua orang saksi itu boleh berupaya agar kelamin lelaki yang bersangkutan mengalami ereksi (ketegangan) dengan segala cara selain memasukkannya ke dalam farji yang diharamkan atau ke dalam anus.
Atau untuk membuktikan hal itu dapat juga dilakukan dengan kesaksian empat orang wanita. Apabila hal tersebut sulit dilakukan kecuali dengan cara mereka melihat langsung alat kelamin dari suami istri yang bersangkutan dalam keadaan terbuka, di saat alat kelamin si suami mengalami ereksi, maka diperbolehkan bagi mereka melihatnya.
Demikianlah penjelasan dari kami tentang pengertian nusyuz, semoga uraian singkat di atas bisa memberikan manfaat bagi kita semua di dunia dan di akhirat, amin.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani