Seandainya seorang suami tidak mengerti bahwa nafkah gugur karena si istri nusyuz, sedangkan ia terus memberi nafkah, maka ia dapat meminta ganti rugi dari istrinya, jika memang dia termasuk orang yang belum mengerti akan hukum tersebut.
Sesungguhnya seseorang tidak dapat mencabut kembali apa yang telah ia nafkahkan dalam nikah atau jual beli yang rusak, sekalipun dia tidak mengerti hukumnya, tiada lain karena dalam akad (transaksi) keduanya (nikah yang rusak dan jual beli yang rusak) disyariatkan hendaknya orang yang bersangkutan menanggung pembiayaan setelah transaksi disahkan melalui jabat tangan.
Suami tidak mengerti terhadap talak yang telah dijatuhkannya secara batin
Demikian pula halnya dengan seseorang yang telah menjatuhkan talak secraa batin, sedangkan dia tidak mengerti mengenai hal ini, dan dia terus memberikan nafkah kepada istrinya, kemudian dia mengerti (bahwa dirinya telah menjatuhkan talak secara batin), maka ia tidak boleh meminta ganti rugi dari semua yang telah ia nafkahkan. Demikian pendapat yang paling kuat alasannya.
Demikianlah penjelasan dari kami tentang beberapa hal yang berkaitan dengan nusyuz. Semoga uraian singkat kami di atas dapat memberikan manfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat.
Serta semoga kita semua menjadi orang yang selalu dalam lindungan dan keridaan Allah swt.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani