Pengertian dan hukum istibra

Istibra menurut istilah syara’ ialah “masa tunggu yang harus dilakukan oleh seorang wanita yang dalam dirinya masih ada sisa perbudakan”, yaitu di kala terdapat salah satu penyebab dari hal-hal yang akan disebutkan. Tujuannya ialah untuk mengetahui kebersihan rumahnya, atau karena ta’abbud belaka (menurut perintah Allah semata).

Hukum istibra

Istibra wajib dilakukan untuk menghalalkan bersenang-senang atau kawin dengan budak wanita melalui pemilikan, sekalipun dia sedang menjalani masa iddah. Pemilikan tersebut baik melalui pembelian atau warisan, atau wasiat atau hibah yang langsung diterima, atau tawaran lengkap dengan syratnya, yaitu mendapat bagian atau memlih sendiri untuk dimiliki. Sekalipun budak wanita yang dimaksud telah diyakini kebersihan rumahnya, seumpamanya karena dia masih belum balig atau masih perawan (istibra tetap harus dijalani sebelum si tuan menggaulinya).

Tidak ada bedanya apakah seseorang memiliki budak wanita dari orang lain yang masih anak-anak atau dari perempuan atau dari penjual yang terlebih dahulu meng-istibra-kan sebelum menjualnya.

Hukum istibra diwajibkan terhadap hal-hal yang telah disebutkan di atas, jika yang dimaksudkan untuk penghalal istimta’.

Istibra diwajibkan pula karena lepasnya pemilikan seseorang terhadap seorang budak perempuan yang telah disetubuhi, bukan budak perempuan yang telah mempunyai anak darinya, atau budak perempuan yang telah mempunyai anak darinya (mustauladah). Lepasnya pemilikan tersebut karena dimerdekakan. Dengan kata lain, tuannyalah yang memerdekakan mereka, atau karena si tuan meninggal dunia.

Wajib istibra ini tidak berlaku terhadap budak wanita selain mustauladah yang terlepas dari tangan pemilikan seseorang, jika budak perempuan yang bersangkutan melakukan istibra terlebih dahulu sebelum dimerdekakan, karena itu tidak diwajibkan atasnya. Budak perempuan yang keadaannya seperti ini diperbolehkan kawin ketika itu juga (yakni setelah dimerdekakan), mengingat budak perempuan yang keadaannya demikian tidak mirip dengan istri yang dinikahi, lain halnya dengan budak mustauldah (karena status merdekanya sudah dapat dipastikan sejak dia masih berada dalam pemilikan tuannya. Untuk itu, ia wajib melakukan iddah karena kondisinya mirip dengan istri yang dinikahi).

Mustauladah ialah budak wanita yang mempunyai anak dari tuannya. Dengan kata lain, bila seorang budak wanita disetubuhi oleh tuannya hingga punya anak, maka anaknyalah yang akan memerdekakan ibunya. Dengan demikian, statusnya tidak dapat disamakan dengan budak perempuan lain.

Nabi saw sendiri mempunyai seorang budak wanita bernama Mariyah Al Qibhtiyyah (hadiah dari raja Mesir Muqauqis). Kemudian beliau menggaulinya hingga lahirlah seorang putra Nabi saw yang semata wayang, yaitu Sayyid Ibrahim. Ketika Nabi saw ditanya mengenai status Siti Mariyah ini, beliau bersabda, “Sayu’tiquhaa waladuhaa,” artinya dia nanti akan dimerdekakan oleh putranya sendiri secara otomatis.

Diharamkan dan bahkan tidak sah seseorang mengawinkan budak perempuan miliknya yang telah digauli, sebelum masa istibra-nya habis, untuk mencegah agar tidak ada dua air pembuahan yang tercampur.

Budak perempuan yang belum pernah digauli oleh pemiliknya dan tidak pula oleh orang lain, maka pemiliknya boleh mengawinkannya secara mutlak. Atau budak perempuan itu pernah digauli oleh orang lain, maka pemiliknya boleh mengawinkannya dengan orang yang pernah menggaulinya tersebut.

Demikian pula sebaliknya, seseorang (yang baru memilikinya) boleh mengawininya dari orang lain yang telah menggaulinya, jika ternyata benih yang doisiramkannya itu tidak terhormat (seumpamanya zina), atau masa istibra telah habis darinya (jika pembenihannya terhormat).

Seandainya seseorang memerdekakan budak perempuan yang telah digaulinya, maka ia boleh nikah dengannya tanpa ber-istibra lagi (karena benihnya sama, yakni dia juga yang menyiramkannya).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top