Cara ber-ihdad yang diwajibkan atas istri yang ditinggal mati oleh suaminya sekalipun belum balig ialah meninggalkan pakaian celupan (berwarna) yang dianggap sebagai pakaian riasnya, sekalipun kainnya kasar. Tetapi diperbolehkan baginya memakai pakaian biasa yang tidak dicelup dengan warna.
Juga meninggalkan wewangian, sekalipun di malam hari; serta (tidak boleh) memakai perhiasan di siang hari berupa perhiasan emas atau perak, sekalipun dalam bentuk cincin atau anting-anting atau dipakai di balik kainnya, karena ada larangan yang mencegahnya melakukan demikian.
Di dalam riwayat Imam Abu Daud dan Imam Nasai disebutkan bahwa Nabi saw pernah bersabda:
Istri yang ditinggal mati oleh suaminya tidak boleh memakai perhiasan, tidak boleh memakai celak mata, dan tidak boleh memakai pacar.
Termasuk perhiasan yang dilarang adalah memakai barang sepuhan salah satu dari keduanya (emas dan perak), dan juga mutiara serta permata lainnya yang biasa dipakai sebagai perhiasan wanita.
Termasuk batu perhiasan ialah batu akik. Termasuk kategori perhiasan pula barang yang terbuat dari tembaga dan gading gajah, jika wanita yang bersangkutan berasal dari suatu kaum yang biasa memakai barang-barang tersebut sebagai perhiasan.
Dalam ber-ihdad tidak boleh memakai celak mata kecuali bila diperlukan, sekalipun wanita yang bersangkutan berkulit hitam (hingga celak matanya tidak kelihatan). Dilarang pula meminyaki rambutnya, tetapi meminyaki badan tidak dilarang.
Tetapi diperbolehkan membersihkan diri dengan mandi, dan juga diperbolehkan membersihkan kotoran pada tubuh serta mengunyah daun sirih.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani