Tidak sah (tidak boleh) merujuk istri yang diceraikan dengan talak tiga. Untuk kawin lagi dengannya tiada jalan lain kecuali sesudah si istri melakukan tahlil (yakni kawin lagi dengan lelaki lain sebagai penghapus talaknya dari suami yang pertama).
Kalimat rujuk
Rujuk hanya dapat dilakukan dengan memakai kalimat “Aku merujuk” atau “Aku rujuk istriku” atau si Fulanah, sekalipun si suami tidak mengatakan kalimat “Kembali kepadaku” atau “Kembali ke dalam ikatan nikahku”, melainkan hanya sunat menambahkannya dengan kalimat-kalimat tersebut.
Dinyatakan sah merujuk dengan memakai kalimat “Aku kembalikan dia ke dalam ikatan nikahku”, dan juga dengan kalimat “Aku memegangnya (menikahinya) kembali.”
Rujuk secara kinayah
Tetapi jika si suami melakukan akad nikah kembali dengannya memakai ijab dan kabul. Hal ini dinamakan rujuk secara kinayah, diperlukan adanya niat (rujuk bagi si suami).
Rujuk tidak sah dengan ungkapan ta’liq
Tidak sah melakukan rujuk dengan memakai ungkapan ta’liq (menggantungkan) kepada pihak istri, umpamanya si suami mengatakan “Aku merujukmu, jika kamu suka.
Dalam rujuk tidak diperlukan saksi
Tidak disyaratkan mengadakan persaksian bagi pihak istri dalam rujuknya, melainkan hanya sunat.
Haram bersenang-senang dengan istri yang di talak raj’i
Haram bersenang-senang dengan istri yang di talak raj’i, sekalipun hanya melalui pandangan mata. Tetapi tidak ada hukuman had bila si suami melakukan persetubuhan dengannya, melainkan hanya hukuman ta’zir saja (sebagai pelajaran agar jera, tidak mengulangi lagi perbuatannya).
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani